Daerah  

Perkuat Peran Desa Dalam Pembangunan Nasional, Bupati Blitar Kukuhkan 218 Kepala Desa se-Kabupaten Blitar

Blitar, Sekilasmedia.com-Sebanyak 218 Kepala Desa di seluruh wilayah Kabupaten Blitar mengikuti Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa oleh Bupati Blitar di Pendopo Ronggo Hadi Negoro. Senin (24/06/2024).

Kegiatan ini dihadiri Jajaran Forkopimda, Sekretari Daerah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Camat se-Kabupaten Blitar, serta Tim Penggerak PKK dan Dharmawanita.

Untuk diketahui, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan Kepala Desa diperpanjang dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun.

Bupati Blitar Rini Syarifah menyampaikan bahwa perpanjangan masa Jabatan Kepala Desa merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah untuk memperkuat peran desa dalam pembangunan nasional.

“Hal ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi para Kepala Desa untuk melaksanakan program-program pembangunan desa dengan lebih matang dan terarah, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, “jelasnya.

Bupati perempuan pertama di Blitar tersebut menambahkan bahwa capaian hasil pembangunan desa di Kabupaten Blitar melalui Indeks Desa Membangun (IDM) menunjukkan kemajuan signifikan dalam kurun waktu dua tahun.

“Terdapat 54 desa naik status menjadi Desa Mandiri, dan 53 desa yang berhasil naik status dari Desa Berkembang menjadi Desa Maju. Berdasarkan data Indeks Desa Membangun (IDM), pada tahun 2021 Kabupaten Blitar memiliki 10 Desa Mandiri, 153 Desa Maju, dan 57 Desa Berkembang. Meningkat pada tahun 2023, mencapai 64 Desa Mandiri, 152 Desa Maju, dan tersisa 4 Desa Berkembang,”tambahnya. (Adv/kmf/ddg)