SURABAYA,Sekilasmedia.com – Pemerintah Provinsi dan DPRD Jawa Timur melakukan penandatanganan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jatim Tahun 2025-2045 setelah seluruh fraksi dan anggota DPRD Jawa Timur menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RPJPD Provinsi Jawa Timur 2025-2045 disahkan menjadi Perda baru Provinsi Jawa Timur.
Penandatanganan dan pengesahan Perda RPJPD Provinsi Jatim Tahun 2025-2045 dilaksanakan pada rapat paripurna Senin (1/7/2024) dipimpin wakil ketua DPRD Jatim, Ahmad Iskandar, didampingi ketua DPRD Jatim Kusnadi, wakil ketua Anik Maslahah dan wakil ketua Istu Hari Subagio. Turut pula hadir Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono bersama sejumlah kepada OPD di lingkungan Pemprov Jatim.
Usai paripurna, Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah menyatakan, bahwa Perda RPJPD Provinsi Jatim 2025-2045 ini akan menjadi rujukan utama pembangunan bagi provinsi maupun seluruh kabupaten/kota di Jatim dalam 20 tahun kedepan.
Dalam pelaksanaannya, lanjut Anik, RPJPD ini akan di-breakdown ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Pembentukan regulasi ini juga didasari dengan aspek politik kepala daerah terpilih.
“Makanya visi misi kepala daerah untuk periode 2024-2029 juga tidak boleh bertentangan dengan RPJPD ini. Sebab RPJPD itu menjadi salah satu rujukan perencanaan pembangunan 5 tahunan pemerintahan di Jatim maupun kabupaten/kota se Jatim,” tegas politikus asal Sidoarjo.
Pertimbangan lainnya, penyusunan Perda RPJPD ini juga harus sinkron atau selaras dengan RPJPN Indonesia Emas 2045. Dimana turunannya nanti dari RPJMD akan menjadi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan.
“Tentu ada ruang untuk local wisdom masing-masing kabupaten/kota sesuai dengan keberadaannya. Karena satu daerah dengan yang lain mempunyai demografi yang berbeda, karakteristik dan budaya yang berbeda, maupun kemampuan fiskal daerah yang berbeda,” beber sekretaris DPW PKB Jatim ini.
“RPJPD ini sangat berpengaruh, mau kemana program pembangunan diarahkan itu juga akan mempengaruhi dari kebijakan pembangunan suatu daerah,” imbuhnya.
Dia mengakui bahwa Jatim masih menghadapi persoalan serius terkait angka kemiskinan dan disparitas ekonomi antar kabupaten/kota di Jatim. Menurut Anik, meskipun angka kemiskinan di Jatim menurun dari 10% menjadi 9%, namun disparitas pembangunan masih cukup tinggi.
“Pembangunan ekonomi kita masih belum inklusif, karena masih parsial pada titik-titik tertentu. Terutama di wilayah Gerbangkertosusila,” beber mantan bendahara PW Fatayat NU Jatim.
Ketidakmerataan pembangunan yang menyebabkan kesenjangan (disparitas) antara wilayah utara dan wilayah selatan masih cukup tinggi. Padahal potensi yang dimiliki wilayah selatan Jatim cukup besar.
“Disisi lain, supporting PDRB kita juga masih jomplang antara wilayah selatan, barat, dan timur karena lebih terfokus di wilayah utara,” ujar Anik Maslachah.
Dia berharap para kepala daerah terpilih nantinya harus menyesuaikan dengan regulasi RPJPD yang telah disahkan. “Perencanaan ini harus menjawab kebutuhan dan memberikan solusi nyata, bukan sekadar daftar keinginan,” tegas Anik.
Seluruh fraksi DPRD Jatim juga memberikan masukan dan ekomendasi yang bertujuan untuk memperkuat RPJPD. Termasuk dari Fraksi PKB yang menyoroti rasio gini dan disparitas pembangunan.
“Fraksi PKB mengungkap pembangunan ekonomi Jatim masih belum inklusif dan masih parsial, sehingga diperlukan pemerataan pembangunan,” kata Anik Maslachah.
Dalam upaya mengatasi ketidakmerataan ini, Anik menyatakan RPJPD Provinsi Jatim 2025-2045 dapat mendorong pemerataan pembangunan di Jatim. “Bagaimana terjadi pemerataan pembangunan sehingga angka kemiskinan tidak jomplang karena disparitas bisa diminimalisir,” pungkas Anik Maslachah. (adv)