Daerah  

Enam Fraksi Sampaikan Pendapat Akhir Terhadap Rancangan KUPA-PPAS APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2024

Malang, sekilasmedia.com – DPRD Kota Malang, gelar rapat paripurna dalam Penyampaian Pendapat Fraksi Terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA – PPAS) APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2024 berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kota Malang, Rabu (19/7).

Dimana enam Fraksi DPRD Kota Malang menyampaikan pendapat akhir terkait dengan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang Tahun Anggaran 2024.

Selain itu keenam fraksi tersebut, meminta adanya percepatan untuk Rancangan APBD Perubahan tahun 2024. Sehingga, diharapkan pada awal Agustus nantinya dapat segera disahkan.

Menurut Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riyandiana Kartika mengatakan bahwa terkait dengan penjelasan Walikota terhadap KUPA – PPAS APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2024 kemudian sekarang disampaikan oleh pendapat fraksi.

“Tujuannya agar belanja APBD perubahan, nantinya dapat segera dilaksanakan. Kalau kita menunggu DPRD periode 2024-2029, paling cepat kita bisa mengesahkan di Oktober nanti,” katanya.

Hal tersebut juga untuk menimalisir terjadinya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA). Sehingga, diharapkan para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Malang tidak melaksanakan beberapa kegiatan dengan menggunakan anggaran nominal besar.

“Sehingga, ini harus kita jadikan kegiatan yang bisa langsung terserap. Karena hanya ini pintu untuk perubahan anggaran atau pemanfaatan APBD. Kalau di perubahan APBD ini sudah dilakukan, saya rasa bisa terserap maksimal dan akan kita pecah kegiatan yang besar dan kecil, kalau yang besar tidak mampu kita laksanakan, ya laksanakan kegiatan kecil yang bermanfaat daripada tidak melaksanakan kegiatan apapun,” jelasnya.

Menurut dirinya bahwa harus diingat bersama jika kebijakan umum perubahan itu bukan Perda, sehingga tidak perlu pandangan umum fraksi lagi.

“Hanya diperlukan pendapat fraksi dan selanjutnya akan kita bahas di rapat Banggar dengan TAPD, tetapi nanti langsung ditindak lanjuti dengan rapat pimpinan dan pimpinan fraksi untuk menyatukan pendapat lembaga,” tuasnya.

Sementara itu, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa pendapat fraksi tersebut menjadi dasar untuk evaluasi bersama terkait dengan Silpa, pajak pendapatan, retribusi, banyak hal yang harus diberikan penekanan untuk bisa kita jadikan evaluasi.

“Nanti dari KUPA ini kita tindaklanjuti dengan memanggil kepala OPD. Minggu depan akan kita bahas dan insyaallah akan ada penetapan KUPA,” pungkasnya. (BAS/ADV)