Daerah  

Evaluasi Dan Sosialisasi PBB-P2 Tahun 2024

Blitar, Sekilasmedia.com-Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang sangat potensial sebagai modal mencapai tujuan pembangunan daerah. Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, dapat terwujud apabila aparatur pemerintah dan masyarakat saling bersinergi meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak.

Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Blitar dalam acara High Level Meeting Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Serta Evaluasi Dan Sosialisasi PBB-P2 Tahun 2024, di Warung Bambu Barokah Desa Tambakan, Kecamatan Gandusari. Kamis (01/08/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten, Staf Ahli, Perangkat Daerah, Camat se-Kabupaten, dan Kepala Desa/Lurah.

“Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah adalah salah satu upaya terpadu dan terintegrasi untuk mengubah sistem pembayaran pajak dan retribusi serta belanja tunai menjadi nontunai berbasis digital dengan tujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah,” jelas Bupati.

Untuk diketahui, sesuai data capaian realisasi PBB P2 sampai dengan semester I, masih 24,90% (dua puluh empat koma sembilan puluh persen), dan jatuh tempo pembayaran PBB-P2 pada tanggal 30 September 2024.

Guna mendukung percepatan pencapaian target penerimaan Pajak Daerah khususnya PBB-P2, serta dalam rangka hari jadi ke-700 Blitar, Pemerintah Kabupaten Blitar memberikan kebijakan berupa penghapusan sanksi administratif atas pembayaran piutang PBB-P2 Tahun 1994 sampai dengan Tahun 2023 yang dibayar pada tanggal 1 Agustus 2024 sampai dengan 30 September Tahun 2024

Untuk itu Bupati menekankan untuk meningkatkan sinergitas antara Bapenda, Kecamatan, Desa dan Kelurahan dalam percepatan pencapaian target penerimaan PBB-P2 dwngan terus memberikan sosialisasi dan melakukan pendekatan kepada masyarakat agar membayar PBB P2 sebelum jatuh tempo dan melunasi piutang PBB-P2 tahun-tahun sebelumnya. (Adv/kmf/ddg)