Daerah  

Belum Terima Ganti Rugi, Enam Warga Gugat Proyek JLS 

Kondisi JLS di wilayah Panti Giri Sawangan Niko Kuta Selatan

Badung,Sekilasmedia.com –Enam warga dari Banjar Sawangan, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, menggugat Dinas PUPR Badung, untuk menghentikan pembangunan proyek pelebaran jalan lingkar selatan (JLS).

Warga beralasan belum mendapat hak ganti rugi atas lahan yang dilepaskan untuk proyek tersebut. Tapi disisi lain Pemkab Badung berdalih tidak bisa memberikan ganti rugi tanpa ada alas hak.

Gugatan warga ini disampaikan ke Pengadilan Negeri Denpasar, sesuai register diterima tanggal 2 Januari 2024, ditujukan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung.

Enam warga yang menggugat, I Wayan Kamar, I Made Pintu, I Made Mendra, I Made Lama, I Wayan Agun Juniantara, dan I Ketut Sudana. Mereka menyatakan memiliki sertifikat dan telah membebaskan masing masing 12 M3 atas tanahnya dan belum pernah menerima ganti rugi.

Untuk ganti rugi yang harus dibayarkan Pemkab Badung adalah Rp39.72 miliar. Karena belum menerima secara bersama sama para penggugat ini menghentikan proyek pelebaran jalan Panti Giri Sawangan Niko.

Kadis PUPR Badung, IB Surya Suamba, Minggu (4/8) membenarkan adanya gugatan sejumlah warga Sawangan tersebut. Gugatan warga meminta agar proyek JLS dihentikan.

“Mereka menuding kita belum bayar ganti rugi, padahal pembebasan sudah berlangsung pada 2018,” ujarnya.

Menurut Suamba, pemkab Badung tidak mungkin tidak membayar tanah masyarakat, tapi dengan satu catatan harus memiliki alas hak/sertifikat. Dan selama ini pihaknya selalu berkoordinasi dengan BPN dalam pembebasan lahan khususnya pada lokasi yang disengketakan.

“Tanah yang terkena pelebaran jalan di wilayah Panti Giri-Sawangan Niko itu termasuk tanah negara. Ini dari hasil pengukuran, tanah yang dimaksud tidak termasuk dalam sertifikat tanah para penggugat,” tandasnya.

Yang menarik dari persoalan ini adalah, Kejaksaan Negeri Badung telah memberi pendampingan hukum kepada pemkab Badung. Bahkan jajaran jaksa pengacara negara diperintahkan turun langsung menghadapi gugatan yang dihadapi Dinas PUPR Badung, dengan Surat Kuasa Khusus No 590/2692/PUPR tertanggal 10 Januari 2024. SN.