Daerah  

DPC PKB Kabupaten Mojokerto Laporkan Lukman Edy Terkait Pencemaran Nama Baik

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB, Lukman Edy dilaporkan ke Satreskrim Polres Kabupaten Mojokerto oleh Ketua DPC PKB bersama sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Mojokerto, Rabu (7/8/24) siang.

Ketua DPC PKB Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuhro mengatakan, laporan terhadap Lukman Edy bermula dari pernyataan yang disampaikan Lukman Edy pada 31 Juli 2024 dalam sebuah undangan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

“Kami merasa tuduhan Lukman Edy sangat tidak mendasar, karena telah menyebarkan berita bohong yang sangat merugikan kami, baik secara pribadi maupun partai,” ucap Ayni Zuhro.

Ayni Zuhro juga menegaskan, bahwa DPW PKB tidak pernah mengelola dana Pemlihan Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), bahkan banpol selalu kami laporkan dan di audit oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) serta audit independen.

Ayni Zuhro mengajukan laporan berdasarkan undang-undang ITE pasal 45a juncto pasal 28 tentang pencemaran nama baik dan berita bohong, dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar.

“Meskipun tidak ada perintah dari DPP, kami akan tetap melaporkan Lukman Edy karena kita merasa dirugikan, selanjutnya untuk proses pelaporan kita. Kita serahkan kepada pihak yang berwajib,” pungkasnya. (Clara)