Malang, sekilasmedia.com– Dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Malang, sejumlah pejabat penting hadir dalam acara tersebut, yang dilaksanakan di Kantor DPRD Kabupaten Malang.
Dimana kegiatan yang dikemas dalam bentuk sosialisasi Ranperda ini, merupakan sarana memperoleh tanggapan dan masukan untuk penyempurnaan produk hukum yang akan dibentuk nantinya.
Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim, Haris Nasiroedin mengatakan bahwa definisi pengharmonisasian adalah proses penyelarasan substansi rancangan peraturan perundang-undangan dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sehingga menjadi peraturan perundangan yang merupakan satu kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional.
“Tujuan pengharmonisasian adalah menyelaraskan produk hukum daerah dengan Pancasila dan undang-undang dasar 1945. Peraturan perundang-undangan yang setingkat atau yang lebih tinggi, kemudian putusan pengadilan. Teknik penyusunan peraturan perundang-undangan untuk menghasilkan kesepakatan terhadap substansi yang diatur,” katanya. Kamis (8/8).
Menurutnya jika jumlah layanan semester 1 tahun 2024 ada 12 rancangan raperda. Salah satunya yakni Ranperda tentang Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang.
“Bahwa dengan penyesuaian nomeklatur ini, diharapkan BPR yang sebagian besar sahamnya adalah Milik Pemerintah Kabupaten Malang, maka pengelolaannya dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa keberadaan BPR memiliki peran yang strategis akan memperbaiki, memperkuat dan mengoptimalkan kinerja BPR, disamping menyerap tenaga kerja,” urainya.
Selain itu ada Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat serta Penataan dan Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dalam amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 13 ayat 1 menerangkan bahwa pemerintah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah melakukan pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan Pasar rakyat dalam rangka peningkatan daya saing.
“Dalam Pasal 14 ayat, dimana Pemerintah Pusat dan Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengaturan tentang pengembangan, penataan dan pembinaan yang setara dan berkeadilan terhadap Pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan perkulakan untuk menciptakan kepastian berusaha dan hubungan kerja sama yang seimbang antara pemasok dan pengecer dengan tetap memperhatikan keberpihakan kepada koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah,” jelasnya.
Terkait Ranperda terhadap penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas bertujuan untuk mewujudkan penghormatan, pemajuan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak serta kebebasan dasar Penyandang Disabilitas secara penuh dan setara.
Selain itu juga untuk menjamin upaya Pelindungan, dan Pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri Penyandang Disabilitas. Serta mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat.
“Melindungi Penyandang Disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia dan
memastikan pelaksanaan upaya perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat,” tukasnya.
Perlu diketahui selain dihadiri oleh Kanwil Kemenkumham Jatim, juga dihadiri Koordinator Wilayah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polres Malang sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut. (BAS)