Buleleng,Sekilasmedia.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng, berhasil meringkus satu DPO dan dua pengedar narkoba di wilayah hukum Kabupaten Buleleng. Ketiga pelaku berinisial PAS (31), MS (51) dan NDP (49).
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, Kamis (8/8) mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di waktu dan tempat berbeda. Dari ketiga pelaku, ada satu DPO sejak 21 Mei 2024 lalu, yakni pelaku PAS.
Selama menjadi buron pria asal Kecamatan Banjar itu sangat licin. Setelah dilakukan pelacakan akhirnya berhasil ditangkap di Gang Jempiring, Jalan Ngurah Rai, Seririt, pada Senin (29/7) sore.
“Pada penangkapan DPO itu anggota mengamankan pipet kaca berisi residu diduga sabu seberat 1,50 gram bruto,” katanya.
Bahkan, jauh hari sebelumnya pada Jumat (26/7) malam, polisi juga meringkus pelaku MS di pinggir Jalan Yudistira depan rumah sakit Mahotama, Kecamatan Buleleng. Saat itu pelaku kedapatan menguasai dan menyimpan satu klip plastik berisi sabu dengan berat 0,31 gram bruto.
Lalu bersama dengan barang bukti, pelaku asal Lingkungan Tegal Mawar, Lingkungan Banjar Bali, Buleleng ini dikeler menuju Polres Buleleng untuk proses hukum lebih lanjut.
Selanjutnya pada Selasa (30/7) polisi menangkap NDP di Jalan Surapati, Kelurahan Banyuning. Dari tangan pelaku polisi mendapati lima plastik klip berisi sabu dengan total berat 506,69 gram bruto. Selain itu ditemukan pula 218 butir ekstasi dan dua plastik klip berisi sabu berat 3,68 gram bruto.
“Terungkapnya kasus narkoba ini berdasarkan informasi dari masyarakat, adanya transaksi sabu di wilayah tersebut,” tandasnya.
Atas perbuatannya pelaku PAS dijerat pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian MS dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009, dan NDP dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. SN.