Prof Antara didampingi kuasa hukumnya di PN Tipikor Denpasar.
Denpasar ,Sekilasmedia.com-
Mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. Ir I Nyoman Gede Antara M.Eng. IPU meninggal dunia pada Kamis (8/8). Soal penyebab meninggalnya belum ada konfirmasi.
Prof. Antara diketahui pernah diadili dalam kasus dugaan penyelewengan dana SPI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. Karena tidak terbukti lalu di vonis bebas dan kasusnya masih di kasasi.
I Gede Pasek Suardika selaku kuasa hukum Prof Antara pada tingkat kasasi membenarkan, jika kliennya yang merupakan mantan Rektor UnudĀ meninggal dunia.
“Benar, keluarga sedang berkabung, beliau meninggal tadi pagi,” ucapnya.
Di tempat terpisah, ketua Unit Komunikasi Publik Unud, I Nyoman Dewi Pancasari, ikut membenarkan dengan kabar tersebut. Prof Antara meninggal karena sakit.
Meskipun begitu, dirinya belum memperoleh informasi secara lengkap dari pihak rumah sakit, terkait jam pastinya mantan Rektor Unud itu meninggal dunia.
“Sudah ada tim kami yang ke rumah sakit, nanti kami info lagi,” singkatnya.
Mari menarik ke belakang, Prof Antara sempat diadili kasus dugaan korupsi sumbangan dana SPI jalur mandiri periode tahun akademik 2018/2019, sampai dengan tahun akademik 2022/2023.
Kemudian pada Kamis (22/2/2024) di vonis bebas. Putusan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar, oleh Majelis Hakim Ketua Agus Akhyudi.
Hakim menilai semua pasal dalam tuntutan JPU tidak terbukti, sehingga Prof Antara dibebaskan. Majelis hakim juga meminta JPU membebaskan Prof Antara dari tahanan dan memulihkan nama baik, harkat dan martabatnya. SN.