Denpasar,Sekilasmedia.com-Minat masyarakat pulau dewata dalam penggunaan kendaraan listrik selama tiga tahun terakhir mengalami peningkatan cukup signifikan. Bahkan di periode 2023 naik mencapai 300 persen.
Penggunaan kendaraan listrik di Bali ini juga berdampak pada perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bali, yang selama ini paling tinggi ditopang dari pajak kendaraan bermoral (PKB) yakni Rp 1,4 triliun setiap tahunnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Made Santha mengatakan, penyebab masyarakat Bali berminat memiliki kendaraan listrik, karena lebih praktis dari sisi pemeliharaan dan bebas pajak.
Untuk jumlah kepemilikan kendaraan listrik di Bali pada 2021 sebanyak 438 unit yakni roda dua 382 dan roda empat 53 unit. Pada 2022, jumlahnya bertambah sebanyak 880 unit dengan rincian kendaraan roda dua 695 dan roda empat 185.
Selanjutnya pada 2023, kepemilikan kendaraan listrik menunjukkan peningkatan tajam menjadi 3.837 unit yang terdiri atas kendaraan roda dua sebanyak 3.458 unit dan kendaraan roda empat 379 unit.
Kemudian tahun 2024 pada periode Januari hingga Agustus 2024 tercatat ada penambahan sebanyak 2.154 unit. Kendaraan roda dua 1.746 unit dan roda empat sebanyak 408 unit.
Secara kumulatif, jumlah kendaraan listrik di Bali dari 2021 hingga 7 Agustus 2024 sebanyak 7.752 unit, yang terdiri atas 6.682 kendaraan roda dua dan 1.070 roda empat. Pertumbuhan kepemilikan kendaraan listrik ini tidak langsung akan berdampak mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Bali.
“Sangat berdampak karena dari sisi PKB, pengguna kendaraan listrik tidak dikenakan pajak, alias pajaknya nol persen,” katanya.
Bali memang digerakkan oleh sektor pariwisata dan keberadaan kendaraan listrik menjadi harapan untuk menekan polusi udara. Tetapi ketika ditekan pendapatan daerah dengan tidak ada pajaknya, maka diharapkan pemerintah bisa mempertimbangkan substitusi pendapatan lainya. SN.