Daerah  

Bertempat di Hotel Savana, 90 Perusahaan di Kota Malang Ikuti Workshop Bersama DPMPTSP

Malang, sekilasmedia.com – Sebagai salah satu bentuk pembinaan hubungan industrial, Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang mengadakan Workshop Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama bertempat di Hotel Savana Kota Malang. Selasa (27/8).

Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan HRD sebanyak 90 perusahaan dari Kota Malang.

Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja Kota Malang, Arisandy Satrio Anggoro menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bahwasanya guna merefresh kembali peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama antara pekerja dan perusahaan.

“Kegiatan ini berkaitan dengan pembuatan perjanjian kerja bersama dan peraturan perusahaan karena dirasa selama ini itu perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan banyak yang masih belum sempurna jadi untuk acara sekarang, saat ini kami merefresh kembali untuk teman-teman dari perusahaan supaya nanti untuk pembuatan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama itu sesuai dengan jalur yang ada,” jelasnya.

Menurutnya jika agenda kali ini tidak hanya mengundang para pengusaha, tetapi juga perwakilan pekerja atau buruh. Hal bertujuan dari diadakannya workshop tersebut para pekerja dan pengusaha bisa mengetahui serta mengenal isi dari perjanjian kerja bersama.

“Jadi kami mengundang untuk peserta ini kami mengundang perusahaan dan para buruh, jadi biar semua bisa tahu, bisa mengenal untuk perjanjian kerja bersama ini bisa mengenal antara perusahaan dan buruh yang ada di kota Malang,” ujarnya.

pihaknya berupaya untuk sosialisasikan beberapa peraturan yang sudah tidak sesuai dengan fungsinya sehingga perjanjian kerja bersama bisa dilaksanakan dengan baik dan saling menguntungkan.

“Jadi revisi yang perlu di-refresh kembali itu seperti peraturan-peraturan perusahaan yang tidak sesuai dengan fungsinya jadi misalkan perusahaan minta harus gini tapi pekerja tidak mau dengan alasan nanti kalau kamu macam-macam akan di PHK atau gimana makanya perjanjian kerja bersama dan peraturan perusahaan ini dilaksanakan supaya pekerja dan pengusaha sama-sama saling menguntungkan,” tukasnya.

Dengan diadakannya Perundingan Perjanjian Kerja Bersama tersebut diharapkan dapat terjalin hubungan industrial yang harmonis agar dapat dijalankan untuk mewujudkan kesejahteraan karyawan dan kemajuan perusahaan, serta dapat menumbuhkan semangat kebersamaan untuk menuju peningkatan guna melakukan perbaikan secara menyeluruh dan terus menerus ke depan. (BAS)