Surabaya,Sekilasmedia.com-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Provinsi Jawa Timur mencatat ada 60 Rancangan Perda yang telah disahkan atau 37 persen dari 160 Raperda yang diusulkan masuk Propemperda selama tahun 2019-2024.
“Hal ini menunjukkan bahwa DPRD Provinsi Jawa Timur rata-rata setiap tahun mampu menyelesaikan sebanyak 10 Perda,” ujar Juru Bicara Bapemperda DPRD Jawa Timur Nur Fitriana dalam rapat paripurna, Jumat (30/8/2024).
Bapemperda menilai capaian kinerja pembentukan Perda paling tinggi terjadi pada tahun 2019, yaitu sebesar 56 persen. Sedangkan pada tahun 2020 mencapai 20 persen dan tahun 2021 mencapai 17 persen. Penurunan kinerja pembentukan Perda ini sebagai akibat terjadinya pandemi Covid-19 yang sangat membatasi ruang gerak DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
“Kinerja pembentukan Perda mengalami perbaikan kembali mulai tahun 2022 sampai dengan tahun 2024. Pada tahun 2022 dan Tahun 2023 mencapai 42 persen. Sedangkan pada tahun 2024 ini diperkirakan mencapai 43 persen,” katanya.
Selama tahun 2019-2024, Bapemperda mengajukan usulan dalam Propemperda sebanyak 11 Raperda dan selesai sebanyak 6 Perda atau sebesar 54 persen. Pertama, Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur.
Kedua, Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat. Ketiga, Perda Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Kerja Sama Daerah.
Keempat, Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Kelima, Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil. Keenam, Perda Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Untuk 5 Raperda usulan Bapemperda yang tidak selesai adalah terdiri atas 3 Raperda yang dihapus dari Propemperda, 1 Raperda yang menjadi usulan Komisi A, dan 1 Raperda dalam proses penyusunan draf Raperda,” jellasnya.
Nur Fitriana mengatakan kinerja pembentukan Perda Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2024, memang masih membutuhkan komitmen bersama untuk semakin diperbaiki, baik oleh DPRD maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dalam rangka memperbaiki kinerja pembentukan Perda dimaksud, Bapemperda mengajukan beberapa rekomendasi.
“Pertama, jumlah Raperda yang dapat diusulkan dalam Propemperda haruslah dibatasi, misalnya sebanyak 12 Raperda, baik Raperda yang berasal dari usulan DPRD maupun Raperda usulan Gubernur. Hal ini didasarkaan pada kinerja pembentukan Perda selama tahun 2019-2024 yang mampu menyelesaikan rata-rata 10 Perda setiap tahunnya,” jelasnya.
Kedua, setiap Raperda yang diajukan oleh pengusul harus disertai Konsepsi Raperda sebagai syarat untuk dapat dimasukkan dalam Propemperda. Ketiga, penyusunan Propemperda harus didasarkan Skala Prioritas Pembentukan Perda dan Analisis Kebutuhan Perda (AKP).
Keempat, setiap Pengusul Raperda, baik DPRD maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur harus sudah menyelesaikan penyusunan Naskah Akademik atau Keterangan/Penjelasan dan draf Raperda pada awal tahun anggaran atau sebelum masuk masa sidang pembahasan Raperda sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam Propemperda.