Mojokerto,Sekilasmedia.com-Mengaku bisa menggandakan uang, Selamet alias Pentil harus menghuni jeruji besi, pasalnya pria asal Mojowiryo, Kemlagi, Mojokerto ini mengelabuhi korbannya hingga 325 Juta Rupiah.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Ach Rudi Zaeny menjelaskan bahwa disekitar Bulan Januari hingga Juli 2020, korban yang merupakan calon kepala desa di salah satu wilayah Dawarblandong telah menyerahkan uang sebesar 325 juta kepada tersangka.
“Dan tersangka menjanjikan dari uang tersebut setelah melalui proses ritual bakal bisa menjadi 60 miliar,” terang Rudi dalam konferensi pers, Rabu ( 3/9/2024).
Dari pengakuan tersangka, ritual dilakukan di Parang Tritis Jogjakarta, dan memberikan berbagai sesaji sebagai persembangan di pantai Ngliyep. Ritual ini dilakukan, berawal tersangka pernah kenal dengan salah satu juru kunci di tempat tersebut.
“Bahkan korban sendiri pernah diajak ritual di pantai tersebut Sejumlah dua kali,” terangnya.
Namun hingga berjalannya waktu, sejumlah uang yang dijanjikan tersangka tidak terbukti, akhirnya korban terpaksa lapor kejadian ini.
Terkait dengan kasus ini, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya kita hijau, Minyak serimpi, Bunga sedap malam dan sejumlah dupa.
Atas perbuatannya, dengan merayu dan membohongi korban, tersangka dikenakan pasal 378 dengan hukuman 4 tahun penjara.( Wo).