Daerah  

Polisi Amankan Warga Jombang Pengedar Sabu di Mojokerto

Reskrim Polsek Trowulan IPTU Abdul Wahib yang sedang interogasi tersangka Candra Setiawan (29).

Mojokerto, Sekilasmedia.com-Tim Unit Reskrim Polsek Trowulan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap di kawasan jalan raya Dusun Tegalan, Desa Trowulan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Reskrim Polsek Trowulan IPTU Abdul Wahib, S.Sos mengatakan, tersangka bernama Candra Setiawan (29) merupakan warga asal Jombang tersebut ditangkap berserta barang bukti empat plastik klip berisi sabu dengan total berat kotor mencapai 2,93 gram.

“Penangkapan tersangka pada hari Sabtu 31 Agustus kemarin sekitar pukul 17.30 WIB. Berawal dari informasi masyarakat, kemudian dua petugas Satreskrim Polsek Trowulan melakukan pembuntutan terhadap pria tersebut dan melakukan penggeledahan,” ungkap Wahib saat di konfirmasi awak media Selasa (03/09/2024).

Wahib menjelaskan, barang bukti tersebut ditemukan di dalam saku bagian dalam jaket jeans warna biru laut milik pelaku, yang dilipat dan disimpan dalam tas ransel warna coklat.

Dalam penangkapan ini, petugas juga menyita sebuah handphone, 1 unit sepeda motor Honda Beat merah dengan nomor polisi S 2953 QS, tas selempang warna hijau army, dan jaket jeans biru laut.

“Saat di interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan sebutan “Kacong” di kawasan Jl. Kedung Cowek, Gading, Tambaksari, Kota Surabaya, dengan sistem ranjau. Rencananya, sabu tersebut akan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.”ujar Wahib.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Trowulan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Wahib.(Zies)