mojokerto,Sekilasmedia.com – Tim Satnarkoba Polres Mojokerto berhasil mengamankan dua pengedar pil double L di Dusun Besuk, Desa Klinterejo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 875 butir pil double L.
Kedua pelaku yang diamankan adalah Adi Surya Hidayat (30), warga Dusun Besuk, Desa Klinterejo, Kecamatan Sooko, dan David Sugiarto (28), warga Dusun Pelem, Desa Temon, Kecamatan Trowulan.
Barang bukti yang disita dari Adi Surya Hidayat berupa 875 butir pil double L yang dikemas dalam beberapa plastik klip, serta barang-barang lainnya seperti dua unit handphone.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, AKP Dwi Gastimur Wanto, menyebutkan bahwa penangkapan ini dilakukan pada Selasa (03/09/2024) sekitar pukul 23.10 WIB.
Satu buah plastik klip berisi 5 butir, dan 17 klip masing-masing 10 butir dan 14 klip plastik berisikan 50 butir pil double L yang kami sita dari tersangka Adi,
“Keduanya merupakan bagian dari jaringan pengedar. Adi Surya mendapatkan pasokan pil dari David alias Konot,” ujarnya, Sabtu (07/09/2024).
David Sugiarto(Konot) diketahui mendapatkan barang terlarang tersebut dari seorang pria yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi terus melakukan pengejaran terhadap pria tersebut yang identitas dan ciri-cirinya sudah diketahui.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.”pungkasnya ,(Zies).