Daerah  

Pelihara Landak, Warga Bongkasa Masuk Penjara

Sukena usai menjalani sidang di PN Denpasar, karena pelihara landak.

Denpasar ,Sekilasmedia.com-Gara gara memelihara landak jawa (hewan yang dilindungi) I Nyoman Sukena (38) ditahan dan didakwa di PN Denpasar dengan ancaman lima tahun penjara serta denda Rp 100 juta.

Ayah dua anak asal Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali itu begitu terpukul, karena tidak mengetahui jika landak yang dirawat merupakan hewan dilindungi hingga membawanya ke meja hukum.

Sungguh miris memang, pasalnya sosialisasi dari polisi dan BKSDA terhadap landak sebagai hewan dilindungi sangat minim. Bahkan di desa desa yang asri, binatang yang dianggap hama oleh masyarakat ini cukup mudah ditemui.

Kepala Desa (Perbekel) Bongkasa Pertiwi, Nyoman Buda, Minggu (8/9) mengaku telah meminta bantuan kepada politisi juga pengacara kondang Gede Pasek Sudiartana untuk mengawal perkara yang dialami oleh warganya itu.

Dukungan juga diberikan dan berharap ada restorative justice karena Sukena memelihara landak tidak untuk diperjualbelikan. Buda menilai polisi dan BKSDA, begitu saja menangkap warganya seperti kriminal, harusnya terlebih dahulu memberikan pembinaan. Dia minta agar kasus ini dikaji.

“Tolong dikaji dulu, padahal bisa diberi pembinaan. Kami yakin Sukena tidak ada niat jahat memelihara landak ini,” katanya.

Terhadap pihak terkait, BKSDA Bali, kalau memang ada satwa yang dilindungi jangan hanya sosialisasi terbatas, apa lagi cuma di pameran yang digelar di kota. Minimal sosialisasinya ke desa desa.

“Kalau memang tidak bisa, apa susahnya surati perangkat desa, kami siap kok menyampaikan informasi tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu tim ahli BKSDA Bali, Suhendarto mengatakan, landak masuk dalam list ke 30 hewan yang dilindungi. Untuk kasus di Bongkasa yang menemukan adalah Polda Bali termasuk memberikan pasal. Dan terkait hewan ini telah menjadi hama di ladang warga Bongkasa pihaknya belum mengetahui.

“Kami belum mengetahui. Karena sosialisasi soal landak belum pernah dilakukan. Masyarakat boleh memelihara landak asal sesuai prosedur perizinan. Izin tidak sulit bisa diurus di BKSDA,” terang dia.

“Terdakwa inikan punya izin memelihara burung jalak Bali. Berarti paham karena sudah menjadi binaan BKSDA,” tambahnya.

Kasus ini bermula saat Nyoman Sukena memelihara satu ekor landak jawa, karena kasian melihat kondisinya masih kecil. Berjalannya waktu landak itu berkembang biak dan menjadi empat ekor. Namun kerena ada seseorang yang iri dan melaporkan, akhirnya Sukene ditangkap oleh anggota Polda Bali. Empat ekor landak jawa juga ikut diamankan petugas BKSDA Bali untuk barang bukti.

Sukena dianggap melanggar undang undang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Aturan landak sudah diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf A juncto Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA-HE. SN.