Daerah  

DLH Berikan Pembinaan Pengelolaan Limbah B3 Bagi Fayankes Kota Malang

Malang,sekilasmedia.com- Kegiatan pembangunan yang semakin meningkat sebagai upaya peningkatan kesejahteraan hidup selalu mengandung resiko pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.

Dimana limbah menjadi permasalahan dan menjadi perhatian serius dari masyarakat dan Pemerintah, terutama akibat perkembangan industri yang merupakan tulang punggung peningkatan perekonomian Indonesia.

Untuk mengatasi hal tersebut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang menggelar pembinaan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di kota Malang, yang dilaksanakan Hotel Atria Malang jalan Letjen S Parman nomor 87-89 Kota Malang. Rabu (11/9).

Dalam kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan dari pelayanan kesehatan yang meliputi rumah sakit, klinik, puskesmas serta laboratorium. Juga tampak perwakilan dari usaha dan kegiatan di bidang jasa yang meliputi jasa akomodasi bengkel, pusat perdagangan dan perbelanjaan juga industri.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Noer Rahman Wijaya ST MM mengatakan bahwa kegiatan kali ini adalah reguler yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang terkait dengan pembinaan dan pengelolaan limbah B3 terkait dengan beberapa regulasi-regulasi yang baru. Hal itu berkaitan dengan potensi limbah yang dikeluarkan masing-masing Fayankes (Rumah Sakit, Klinik ,Puskesmas dan Laboratorium) yang ada di Kota Malang.

“Tentunya hal ini perlu disampaikan kepada semua pelaku usaha pelaku kegiatan terkait dengan pengelolaan limbah B3. Seiring dengan perkembangan dan dinamika kehidupan di Kota Malang terkait dengan beberapa bentuk pengawasan maupun pelaporannya ini dipandu oleh beberapa narasumber yang kita hadirkan dari Kementerian LHK dan DLH Provinsi Jawa Timur,” terang Rahman.

Menurutnya jika kegiatan ini tentunya menjadi harapan yang diinginkan. Supaya dampak dan aspirasi positif terkena dampak usaha pelaku kegiatan ini untuk menunjukkan eksistensinya terkait dengan bentuk-bentuk laporan yang harus dilakukan sebagai kewajiban yang dilakukan pelaku usaha kegiatan terkait dengan pengelolaan limbah B3.

“Bentuk pengawasan dan monitoring yang harus dilakukan baik itu dari pusat maupun dari provinsi, di daerah tergantung dari segala resikonya jadi seperti yang kita ketahui bentuk rekomendasi dan izin ini yang dituangkan di dalam izin masing-masing pelaku usaha pelaku kegiatan didaftarkan melalui OSS kemudian nanti akan dikategorikan berdasarkan resiko-resiko yang diambil dari pelaku usaha pelaku kegiatan resiko tinggi,” tegasnya.

Menurutnya jika pelaku usaha pelaku kegiatan di dalamnya di sini adalah beberapa limbah medis termasuk rumah sakit, laboratorium dan klinik merupakan salah satu dari beberapa pelaku usaha atau pelaku kegiatan yang saat ini menjadi audiensi dalam kegiatan ini.

“Limbah B3 ini tentunya akan sangat membahayakan sekali dimana akan menyebabkan pencemaran dan membahayakan lingkungan serta efek dampak berkepanjangan dan membahayakan kelangsungan hidup manusia dan apabila ini tidak dilakukan secara cepat dan tepat,” tukasnya.

Perlu diketahui bahwa kegiatan Pembinaan Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di kota Malang, digelar selama dua hari yakni tanggal 11-12 September 2024, dengan pemateri kali ini disampaikan oleh Direktur Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Gunawan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jatim, Nizamudin dan moderator dari ITN Malang, Sudiro. (BAS/ADV)