Kediri,Sekilasmedia.com-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kediri melakukan penanganan terhadap kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri Syaifudin Zuhri mengatakan, penanganan kasus itu bermula dari laporan salah satu aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM). Pihaknya memiliki waktu tiga hari dalam melakukan kajian awal, untuk mengetahui syarat formil maupun materill terkait dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami telah menanganinya laporan itu sudah kita terima hari Senin 9 September 2024. Kita proses di kajian awal kami sampai dengan tiga hari berikutnya. Kalau materi laporannya terkait netralitas ASN. Perlu kaji syarat syaratnya baik syarat formil maupun materiil, juga terkait pelanggaran apa yang dilanggar,” ungkap Syaifudin Zuhri,Kamis (12/9/2024)
Dalam proses kajian nantinya,Syaifudin menegaskan Bawaslu akan melihat jenis pelanggaran apa yang dilanggar oleh terlapor. Apakah pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Pemilihan atau pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.Dan sejauh ini akan kami teruskan ke BKN karena Masuk UU Lain dan Bukan UU Pemilihan karena belum ada penetapan Paslon.
“Kalau memang pelanggaran terkait dengan UU Pemilihan, akan kita registrasi, kalau sudah memenuhi syarat formil dan materiil dikaji di penanganan pelanggaran kami. Kalau kita melihat pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya, akan kita teruskan kepada instansi terkait. Kalau netralitas ASN dulu di KASN (Komisi ASN), sekarang sudah diubah ke BKN (Badan Kepegawaian Negara),” terangnya.
Hamdani menyebut ada dua orang terlapor dalam perkara ini. Mereka dalam satu rangkaian kasus. Berdasarkan laporan yang diterima Bawaslu, keduanya diduga condong ke salah satu bakal pasangan calon. Namun pihaknya tidak bisa menyebutkan secara rinci identitas keduanya karena harus taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau dibilang calon belum ada, karena belum ditetapkan sampai tanggal 22 September 2024. Tetapi kalau netralitas ini bahkan sebelum adanya penetapan calon, bisa dikenai. Kalau sebelum penetapan ini, mungkin kita pakai Surat Keputusan Bersama (SKB) No 2 Tahun 2022 terkait netralitas ASN. Tetapi kalau setelah penetapan itu di UU Pemilihan,” terangnya.
Ditanya terkait saksi, bahwa pelanggaran terhadap SKB, bisa dijatuhi sanksi beragam, bisa sanksi berat, disiplin ringan dan sebagainya. Namun pihaknya memilih lebih fokus terhadap proses kajian awal. Karena setelah itu, bawaslu akan meneruskan pada instansi yang berwenang sesuai dengan jenis pelanggarannya.