Lamongan, Sekilasmedia.com – Dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan berhasil menangkap dua pelaku yang diduga mengedarkan obat keras daftar G jenis Pil Dobel L.
Kedua tersangka AF dan AR, ditangkap pada hari Rabu 11 September 2024 sekitar pukul 22.15 WIB, di sebuah warung kopi “SOR JATI” yang berlokasi di Desa Kemantren, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari upaya berkelanjutan Polres Lamongan dalam memberantas peredaran obat terlarang di wilayah hukum Kabupaten Lamongan.
Kedua tersangka diketahui merupakan warga Desa Kemantren Paciran dan Panceng Gresik.
“ Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka, di antaranya 500 (lima ratus) butir Pil Dobel L, 1 (satu) bekas bungkus rokok Gajah Baru warna merah, 1 (satu) bekas bungkus rokok L300 warna hitam, 1 (satu) unit HP Vivo Y12 warna hitam, 1 (satu) unit HP Vivo Y66 warna silver,” jelasnya pada Jumat (13/9/2024).
Kasihumas menuturkan bahwa modus operandi yang digunakan oleh tersangka AF adalah dengan mengedarkan atau menjual Pil Dobel L kepada pembeli dengan tujuan mendapatkan keuntungan finansial.
Penangkapan bermula pada Rabu malam, 11 September 2024, sekitar pukul 22.15 WIB, ketika Unit 2 Satresnarkoba Polres Lamongan mengamankan seorang tersangka di warung kopi “SOR JATI”.
“ Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 417 butir Pil Dobel L yang disembunyikan di bawah jaket dan dalam bungkus rokok Gajah Baru warna merah. Setelah di interogasi, tersangka mengaku bahwa Pil Dobel L tersebut dibeli dari AF,” tambahnya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap AF, yang mengakui telah menjual 189 butir Pil Dobel L. Dalam penggeledahan terhadap AF, ditemukan sebuah HP Vivo Y12 warna hitam.
Tak hanya itu, saat penggeledahan di rumah AF yang berada di Jalan Raya Daendles, Desa Kemantren, Kecamatan Paciran, ditemukan tambahan 83 butir Pil Dobel L yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok L300 warna hitam.
“ AF pun mengungkapkan bahwa barang tersebut diperoleh dari MA. Tidak lama berselang, sekitar pukul 22.45 WIB, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap MA di sebuah warung kopi di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Lamongan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu unit HP Vivo Y66 warna silver milik MA,” bebernya.
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lamongan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi bagi pelaku pengedaran obat keras tanpa izin yang sah.
“ Polres Lamongan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya dan memastikan para pelaku penyalahgunaan obat-obatan mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya. (rud)