Mulai Tahun 2025, Bangun Rumah Sendiri Dikenakan Pajak 2,4 Persen

Sebuah bangunan di kawasan Penarungan, Abiansemal, Badung.

Denpasar,Sekilasmedia.com -Masyarakat perlu tahu membangun rumah sendiri atau tanpa kontraktor bakal dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 2,4 persen yang dimulai tahun depan.

Kenaikan PPN membangun rumah ini sendiri sejalan dengan rencana kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 2025, dan itu tertuang dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Mengingat untuk saat ini PPN membangun rumah sendiri masih 11 persen, sejalan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Apabila PPN naik menjadi 12 persen di 2025, maka tarif pajak membangun rumah sendiri akan jadi 2,4 persen. Nantinya PPN yang harus dibayarkan akan dihitung, dipungut dan disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun dengan besaran tertentu.

Pun demikian ada kriteria bangunan yang dibangun sendiri yang akan dikenakan pajak.

1 : konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis. dan/atau baja.

2 : diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.

3 : luas bangunan yang dibangun paling sedikit 2 are atau 200 m2.

Dengan begitu bagi masyarakat yang akan membangun sendiri rumahnya tapi luasnya di bawah 200 meter persegi tidak perlu khawatir karena tidak akan dikenakan PPN.