Mojokerto,Sekilasmedia.com-Belum lama secara tegas Bupati Mojokerto Ikfina Fatmawati terpaksa harus memecat salah satu ASN di Pemkab Mojokerto, lantaran melakukan perselingkuhan dan digerebek langsung oleh suaminya dalam kondisi tanpa busana.
Hal serupa dilakukan oleh dua sekretaris desa ( Sekdes) di Mojokerto, dua sekretaris desa perempuan Yakni AN bersama DV juga sebagai sekretaris desa, kepergok langsung oleh suaminya AN disalah satu Villa di wilayah Pacet, Mojokerto.
Suami AN, Candra menyampaikan, bahwa Ia mengetahui dengan mata dan kepala sendiri, istri lagi berboncengan dengan DV saat keluar dari kamar Villa, dengan salah satu sekretaris desa yang ada di wilayah kabupaten Mojokerto.
Untuk diketahui, Istri dan teman selingkuhannya sama- sama sebagai sekretaris desa,” terangnya saat menyampaikan ke sekilasmedia.com, pada Selasa (17/9/2024).
Lebih lanjut Candra menambahkan, kecurigaan dan gerak gerik istrinya sudah terpantau sebelumnya, ketika itu dipamiti istri ada pertemuan dengan salah satu orang inspektorat, Irban bernama Pak Wiji.
Pertemuan itu ternyata disalah gunakan yakni berboncengan dan masuk villa dengan temannya sesama profesi. ” Saya mengajak teman untuk mencari perginya istri. Dari Villa ke Villa saya harus mencari, akhirnya memergoki istri keluar dari salah satu Villa yang ada dipacet.
Untuk selanjutnya, dari keluarga kami kumpulkan, baik dari keluarga istri maupun keluarga saya sendiri, guna untuk melakukan mediasi, dalam pertemuan tersebut, istri maupun DV mengakui perbuatannya dalam sebuah surat pernyataan.
Dalam isi surat pernyataan tersebut keduanya mengakui apa yang baru dilakukan didalam villa yaitu layaknya suami istri.
Atas perbuatannya istri dan
DV, saya sudah melaporkan ke kepala desa masing-masing agar ada tindakan disiplin, namun hingga kini tidak ada sangsi sama sekali.
Pada akhirnya, lantaran saya dikhianati, istri terpaksa harus saya cerai, proses perceraian saat ini masih dalam tingkat banding karena dalam putusan anak ikut istri, padahal istri mendidik dirinya tak mampu, apalagi mendidik anak.
” Saya belum terima dengan putusan tersebut dan masih dalam proses banding di pengadilan Tinggi Agama, ” pungkas Candra. ( Wo)