Sejoli Asal Thailand Ditangkap, Bawa 1,5 Kg Sabu Campur Ekstasi di Bali

Denpasar,Sekilasmedia.com-Pasangan sejoli asal Thailand, Rachanon Jongseeha (33) dan Woranawan Wongsuwan (31) terbilang gila. Sebab, menyelundupkan narkoba jenis ekstasi berbentuk serbuk ke Bali.

Pasangan kekasih ini akhirnya ditangkap Bea Cukai Ngurah Rai dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, berikut 1,5 Kg ekstasi di Bandara Internasional Ngurah Rai.

Terungkapnya penyelundupan narkoba ini berawal dari informasi yang diterima oleh petugas gabungan. Seorang pria dan wanita diduga membawa barang mencurigakan masuk ke Bali, pada Minggu 8 September 2024.

Setibanya di Bandara Ngurah Rai, ketika melintasi pintu mesin pemeriksaan X – Ray, alarm langsung berbunyi. Setalah dilakukan pemeriksaan ternyata dalam koper lelaki tersimpan serbuk diduga narkoba.

Kepada petugas, laki laki tersebut mengaku jujur jika serbuk ekstasi yang dibawa miliknya. Selanjutnya pasangan kekasih ini diserahkan kepada petugas BNNP untuk dilakukan pengembangan.

“Laki laki mengaku barang sebanyak itu dipesan dan diantar untuk warga Indonesia bernama Danil,” kata sumber petugas, sambil berpesan agar namanya tidak disebutkan..

Tidak lama kemudian Danil datang hendak mengambil BB tersebut dan lalu diamankan. Terhadap bos dari Danil termasuk jaringannya masih dalam pengembangan petugas BNNP Bali.

Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, Selasa (17/9) menjelaskan, penangkapan sejoli Thailand itu berkat kerjasama pihaknya dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai.

“Kami ungkap jaringan internasional metamfetamina (sabu) dan MDMA (ekstasi) berbentuk serbuk dan tablet,” tuturnya.

Sejoli Thailand ini rencananya akan menjual narkoba jenis sabu campur ekstasi yang dikemas dalam minuman rasa buah di Bali. Mereka menyembunyikannya di dalam boks dan tersegel.

“Serbuk ini bila digunakan dengan cara dilarutkan ke air atau minuman soda, lalu diminum, akan menimbulkan efek lebih kuat,” tandasnya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 133 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. SN.