Sindikat Penjualan Bayi Seharga Rp 45 Juta Diungkap, 8 Tersangka Ditangkap

Sindikat perdagangan bayi lintas Jawa Bali ditangkap. Iklankan ibu hamil melalui group media sosial

Tabanan,Sekilasmedia.com -Sangat mengerikan, sindikat penjualan bayi lintas Jawa-Bali jadi sorotan, usai Polres Metro Depok mengungkap dan menangkap delapan tersangka. Bayi bayi tersebut dibeli dari orang tua yang tidak mampu dengan harga Rp 10 juta, kemudian bayi di jual kepada pengadopsi seharga Rp 45 juta.

Tersangka utama kasus ini adalah warga Bali bernama I Made Aryadana. Pria 41 tahun itu mengoperasikan Yayasan Luh Luwih yang berlokasi di BTN Multi Griya Sandan Sari, Blok E, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali, sejak November 2023 lalu.

Kedok yayasan tersebut untuk menampung ibu hamil yang tidak punya biaya. Setelah melahirkan, diberi makan, tempat tinggal, biaya persalinan. Aryadana yang menjadi pendana juga bertugas menjual bayi kepada orang yang ingin mengadopsi.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tabanan, I Nyoman Gede Gunawan, Rabu (18/9) mengaku sangat menyayangkan aktivitas Yayasan Anak Bali Luih yang memperdagangkan bayi lintas Jawa-Bali.

Tindakan yang dilakukan Aryadana jelas tidak dibenarkan dan sudah menyalahi aturan, bahkan lebih mengarah kepada tindak pidana perdagangan orang (TPPO) apalagi sampai menentukan tarif.

“Tidak dibenarkan, jika seseorang ingin mengadopsi anak tentunya harus melewati peraturan, mulai status pernikahan, pemilihan hingga nantinya mengarah ke hukum sebagai syarat anak tersebut diadopsi,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma menegaskan, telah menelusuri setiap yayasan-yayasan di wilayah hukum Tabanan, utamanya tentang perihal adopsi termasuk juga izin usaha.

“Sudah kita lakukan untuk mengantisipasi adanya kasus serupa yang diungkap Polres Metro Depok di Tabanan, Bali,” katanya.

Dalam kasus ini, proses penyidikan akan tetap dilakukan sepenuhnya oleh pihak penyidik Polres Metro Depok. Sementara pihaknya di Polres Tabanan hanya akan berkoordinasi dengan Subdit IV Polda Bali.

“Dari kami akan kerja sama dengan Polda Bali untuk menindaklanjuti hal tersebut. Apakah masih ada atau cukup penyelidikan atau penyidikan dari Polres Depok. Kalau memang masih ada yang perlu diselidiki di sini tentunya akan kami tindak,” tandasnya. SN.