Daerah  

Kapolsek Sukorejo, AKP. Marti, Sosialisasi UU Perlindungan Anak, Di SOTH BKB Cempaka, Desa Karangsono

Pasuruan, sekilasmedia.com– Sekolah Orang Tua Hebat BKB Cempaka, Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, semakin berkembang, hal tersebut terselenggara agar pertumbuhan kembang anak, menjadi anak-anak yang hebat.

Antusias ibu-ibu Desa Karangsono, dalam mengikuti materi, dalam Sekolah Orang Hebat, semakin hari, semakin berkembang, mayoritas diikuti oleh ibunya yang mengantar anaknya sekolah di PAUD.

Pentingnya pengetahuan ini untuk menjaga, mendidik dan melindungi anak yang baik dan benar, guna untuk tumbuh kembang anak, menjadi tugas Pemerintah, untuk menfasilitasi agar masyarakat bisa mendapatkan ilmu dan pengetahuan.

Seperti halnya kegiatan, di Balai Desa Karangsono, Sekolah Orang Tua Hebat (SOTH) BKB Cempaka, Mengundang Kapolsek Sukorejo, AKP. Marti, sebagai narasumber dalam Sosialisasi UU No.22 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Selasa, 1/10/2024

Kapolsek Sukorejo, AKP. Marti, selaku Pemateri, dalam paparanya menyampaikan bahwa, batasan usia yang dimaksud dalam UU Perlindungan Anak yaitu sejak anak dalam kandungan sampai usia 18 tahun, mendapat perlindungan hukum dari Negara.

“Setiap anak-anak mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan, mendapat pendidikan, mempunyai hak untuk tumbuh dan berkembang, Perlindungan dari diskriminasi, Perlindungan hukum, sesuai yang diatur oleh UU No.22 tahun 2002”, jelasnya.

Lebih lanjut AKP. Marti juga menambahkan agar ibu-ibu untuk selalu berusaha melibatkan anak dan mengajak diskusi dalam memutuskan suatu masalah yang menyangkut tumbuh kembang anak, agar anak-anak juga merasa dihargai.

“Sudah menjadi kewajiban kita selaku orang tua, untuk merawat, mengasuh, mendidik dan memberikan kasih sayang, terhadap anak kita masing-masing, tugas Negara memberikan Perlindungan anak melalui UU, melindungi anak dari berbagai tindak kekerasan baik fisik maupun psykis serta kekerasan seksual”, tuturnya.

Setiap anak dilindungi oleh Negara, termasuk kalau haknya dilanggar, akan berhadapan dengan hukum, apalagi sampai melakukan tindak kekerasan terhadap anak, baik fisik maupun psykis, bisa dipastikan akan berhadapan dengan hukum yang berlaku, tutupnya. (IL)