Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.
Daerah  

Pamer Senpi Rakitan di Medsos, Dua Pria Diamankan Polisi

Sidoarjo ,Sekilasmedia.com-Sempat beredar video empat orang pria sedang nongkrong di kawasan GOR Sidoarjo pada Sabtu (31/8/2024) malam, beberapa di antaranya memamerkan senjata api dengan amunisi di atas meja, berhasil ditangani polisi dan mengamankan dua orang pria.

“Menindaklanjuti video viral di media sosial pria pamerkan senjata api dan amunisinya akhir Agustus lalu di kawasan GOR Sidoarjo, tim kami sudah mengamankan dua orang pria adalah W, 55 tahun, asal dari Sidoarjo Kota dan S.S., 51 tahun, asal dari Gedangan,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes.Pol. Christian Tobing, Rabu (2/10/2024) di Mapolresta Sidoarjo.

Penyidik dari Satreskrim Polresta Sidoarjo juga telah melakukan penyitaan barang bukti dari Sdr. S.S. berupa satu
pucuk senjata api rakitan berjenis pistol revolver berikut 16 butir amunisi peluru tajam cal 5,56 mm, 2 butir amunisi peluru hampa dan 1 pucuk Airsoft Gun berjenis pistol berwarna hitam berisikan 8 peluru gotri.

BACA JUGA :  LPPM Universitas Yos Soedarso Mengadakan Observasi Lokasi KKN di Taman Hutan Raya Jeruk Surabaya

Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku bahwa senjata api rakitan berjenis pistol revolver tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin, dan diperoleh oleh Sdr. W sejak sekitar 7
tahun yang lalu dari Sdr. K dengan tujuan menyuruh untuk dijual, namun belum sempat terjual Sdr. K telah meninggal dunia, sehinggga Sdr. W masih tetap menguasai senjata api illegal tersebut.

Sedangkan terkait dengan air soft gun ditemukan dalam sebuah tas warna hitam oleh Sdr. W pada tanggal 29 Agustus 2024 di Jalan Raya Lingkar Timur Sidoarjo.

BACA JUGA :  Jurnalis Kota Probolinggo Segera Diberikan Vaksinasi C19 Tahap Kedua

“Atas perbuatan kepemilikan senjata api tanpa ijin, pelaku dikenai ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951,” kata Kombes. Pol. Christian Tobing. (Sud)