Sidoarjo ,Sekilasmedia.com-Polresta Sidoarjo merilis motif kasus pria berinisial MW, 26 tahun, asal Kwangsan, Sedati, yang tewas usai ditikam sebilah sangkur oleh AP, 29 tahun, akhir Agustus 2024 di Jalan Cendrawasih, Betro, Sedati, Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing. Menjelaskan dalam Rilisnya di hadapan awak media. Peristiwa ini bermula saat AP di tempat kosnya menunggu istri belum pulang hingga larut malam. Kemudian ia melihat istrinya pulang mengetahui istrinya pulang naik motor dibonceng pria lain yakni MW, membuat AP cemburu dan marah dengan mendatangi keduanya. Setelah itu terjadi cekcok dan MW kabur meninggalka
idasari rasa cemburu membuat AP marah, lalu masuk ke kamar kosnya mengambil sangkur untuk mengejar pria yang diduga selingkuhan istrinya tersebut. Tepat di belakang warung kopi dekat tempat kos, tersangka AP mengayunkan sangkur mengenai perut bagian bawah korban MW. Kemudian menikam bagian punggung korban.
“Keduanya sempat dilerai oleh Y (kakak AP) hingga berhenti. Korban sempat melarikan diri dari lokasi dan duduk di samping jalan dengan kondisi terluka mengeluarkan banyak darah,” jelas kapolresta.
Oleh warga korban dilarikan ke Puskesmas Sedati untuk mendapatkan pertolongan medis, namun kemudian dirujuk ke RSUD Sidoarjo. Sayangnya nyawa korban tidak dapat diselamatkan, diduga tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.
Akibat perbuatannya, tersangka AP dikenai pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. Ia kini ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (sud)