Mojokerto,Sekilasmedia.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto menggelar Sosialisasi Partisipatif Netralitas Kepala Desa dalam Pilkada serentak Tahun 2024, di Hotel Aston, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Rabu (9/10/24)..
Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Komisioner Bawaslu, Camat, Kepala Desa, Pjs Bupati Mojokerto, dan Kapolres Mojokerto. Sebelumnya, sosialisasi serupa juga digelar oleh Bawaslu Mojokerto di Trawas pada 3 Oktober 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal menjelaskan, bahwa sosialisasi ini juga melibatkan camat selain kepala desa. Acara ini bertujuan untuk menekan pelanggaran kampanye yang mungkin dilakukan oleh kepala desa.
“Kepala Desa termasuk pihak yang disebut dalam undang-undang Pilkada dan rentan melakukan pelanggaran. Sosialisasi ini menjadi langkah pencegahan agar mereka memahami batasan-batasan yang ada,” ucap Dody Faizal.
Dody Faizal juga mengingatkan, pentingnya memahami aturan dalam kampanye, merujuk pada Pasal 70 dan 71 Ayat 1 UU No. 10 Tahun 2016 yang melarang Pejabat Negara, termasuk Kepala Desa, membuat keputusan yang memihak salah satu calon. (Clara)