Sembunyi di Malaysia, Buronan Kasus Korupsi LPD Yeh Embang Kauh Ditangkap Kejaksaan

DPO I Gusti Ayu Juli Astuti gunakan kaos hitam bertulis I Love SG dengan tangan di borgol digiring ke Kejaksaan Negeri Jembrana

Jembrana,Sekilasmedia.com -Setelah melarikan diri ke luar negeri dan mejadi DPO sejak 2022 atas dugaan kasus korupsi di LPD Yeh Embang Kauh, tersangka I Gusti Ayu Kade Juli Astuti akhirnya ditangkap, Jumat (11/10).

Juli Astuti yang merupakan mantan bendara LPD Yeh Embang Kauh ini ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jembrana dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali saat sedang sembunyi di rumah orang tuanya di Banjar Pasaran, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.

Setelah diamankan tersangka langsung digiring menuju Kejaksaan Negeri Jembrana untuk dilakukan pemeriksaan awal dan melakukan pemeriksaan lanjutan.

Penangkapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Print-732/N.1.16/Fd.1/10/2024 tanggal 11 Oktober 2024 dan surat perintah penangkapan nomor Print-733/N.1.16/Fd/1/10/2024 tanggal 11 Oktober 2024.

Kasi Pidsus Kejari Jembrana, Putu Andy Suta Dharma menjelaskan, penangkapan terhadap DPO Juli Astuti berawal dari informasi masyarakat, yang pada Jumat sekitar pukul 14.00 Wita, melihat tersangka ada di Yeh Embang Kauh dan sudah kembali dari Malaysia sebagai tenaga kerja wanita (TKW).

Menerima kabar tersebut, tim Kejari Jembrana berangkat mencari keberadaan DPO di seputaran wilayah hukum Jembrana. Kemudian tim mendapatkan informasi kembali bahwa DPO terlihat berada di Banjar Pasatan, Desa Pohsanten, di rumah orang tuanya Aji Mangku Gusti Ketut Suarto dan selanjutnya di lakukan penahanan pukul 16.17 Wita.

“DPO ini adalah mantan bendahara LPD Yeh Embang Kauh. Dia tersangkut perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Yeh Embang Kauh,” ujarnya.

Dikatakan, Juli Astuti baru kembali ke Indonesia dari luar negeri pada 21 september 2024 lalu. Juli Astuti melakukan korupsi bersama mantan Ketua LPD Desa Adat Yeh Embang Kauh, I Nyoman Parwata pada 2022 lalu.

“Sebelumnya Juli Astuti sempat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, namun kemudian melarikan diri dan akhirnya berhasil ditangkap kembali,” tandasnya. SN.