Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.
Daerah  

Sindikat Registrasi SIM Card dan Penjualan Kode OTP Diungkap Polda Bali, 12 Orang Ditangkap

Polda Bali rilis kasus regristrasi SIM Card dan penjualan OTP

Denpasar,Sekilasmedia.com –Markas sindikat registrasi SIM Card ilegal dan penjualan kode one-time password (OTP) digrebek Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali. Sebanyak 12 orang ditangkap saat beraksi di dua tempat dan waktu berbeda.

Pertama polisi menggerebek salah satu rumah produksi di Jalan Sakura, Gang 1 No 18c Kota Denpasar, Rabu (9/10) malam. Setelah dilakukan pendalaman, kemudian pada Kamis (10/10) dini hari polisi kembali menggerebek sebuah rumah di Jalan  Gatot Subroto 1, Perumahan Taman Tegeh Sari No 17 Denpasar.

Direktur Reserse Siber Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, pemilik usaha ilegal ini adalah seorang pria asal Lamongan Jawa Timur, berinisial DBS (21). Pria lulusan SMK jurusan IT di Denpasar ini ditangkap bersama 11 orang karyawan nya.

Dalam pengungkapan kasus ini, 6 orang pelaku lain masih diburu dan telah masuk dalam daftar pencari orang (DPO). Selain menangkap 12 orang tersangka polisi juga mengamankan 500 ribu SIM Card yang sudah diregristasi berikut dengan eletronik lainnya serta uang tunai Rp 250 juta.

“Tersangka dan barang bukti sudah kami ditahan di Polda Bali. Penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” kata Ranefli.

BACA JUGA :  Bupati Lira Layangkan Somasi Terkait Penyelenggaraan Adventure Trail & Mountain Bike Independent Day 3 Bromo Volcano Series

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas yang mencurigakan di salah satu rumah, bilangan Jalan Sakura Denpasar. Rumah tersebut dicurangi sebagai tempat judi online, kemudian tim Ditres Siber Polda Bali mendatangi dan menemukan sejumlah komputer serta alat elektronik lainnya.

“Ada 10 orang yang saat itu sedang berkerja diamankan. Mereka melakukan jualan SIM Card yang sudah diregristasi menggunakan data orang lain,” jelasnya.

Untuk 10 orang yang ditangkap tersebut memiliki peran masing masing, dimana DBS sebagai bos atau otak dari kejahatan ini, GVS (21) selaku manager, MAM (19) sebagai kepala sortir, DP (31) sebagai developer, IWSW (21) sebagai costumer servis, FM (18) sebagai kepala produksi, YOB (23) TP (22) ARP (18) dan IKAMBM (22) sebagai karyawan produksi.

” Selain 10 tersangka, dua orang lain yang bertindak sebagai marketing yakni berinisial DJS (21) dan RDSS (22) diamankan pada Sabtu (13/10),” ungkapnya.

Setelah 5 bulan usaha ilegal ini berjalan, pada Agustus 2024 tersangka DBS menggunakan 168 modem pool untuk registrasi kartu SIM. Dalam sehari tersangka mampu meregristasi 3000 kartu yang kemudian dijual secara online melalui wesbite. DBS memperkerjakan belasan orang dengan gaji fantastik yang paling kecil gaji karyawannya Rp 5 juta.

BACA JUGA :  Dihimpit 2 Zona Merah, Purbalingga Diperketat

“Tersangka membeli dokumen di darkweb Rp 25 juta untuk 3000 NIK. Satu OTP di setiap kartu bisa dijual 10-20 kali. Tersangka dan timnya membeli kartu perdana dari berbagai provider per pcs Rp 3.300 dan langsung beli 1000 pcs,” tandasnya.

Para tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 65 ayat (3) dan Pasal 67 ayat (3) UU Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Kemudian Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 48 ayat (1) UU ITE dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar. SN.