Probolinggo,Sekilasmedia.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Setempat menggelar sosialisasi bersama ratusan Pramuka, Kamis (24/10/2024) siang.
Sosialisasi yang di gelar di Puri Manggala Bhakti tersebut dihadiri langsung oleh Pj Walikota Probolinggo M. Taufik, Kasatpol PP Kota Probolinggo Pujo Agung, serta Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo Arif Jaya.
Sosialisasi ini membahas tentang pemberantasan rokok ilegal sesuai dengan ketentuan perundang – undangan pada bidang cukai. Pasalnya rokok ilegal jelas – jelas sangat merugikan negara.
“Kami mengumpulkan anak – anak Pramuka ini bertujuan untuk membangun semangat yang sama karena kami tahu pramuka mempunyai jiwa kesatria dan berhati mulya untuk saling tolong menolong,” ungkap Pj Walikota Probolinggo, M. Taufik.
Selain itu, lanjut Taufik, dengan mengikuti kegiatan sosialisasi semacam ini, maka anak – anak pramuka akan menambah ilmu kepemahaman terkait rokok ilegal yang dilarang untuk diedarkan ke masyarakat.
“Ya tentunya, dengan adanya sosialisasi semacam ini, mereka pasti akan mengetahui apa saja ciri – ciri rokok ilegal serta sanksi larangan yang diterapkan oleh pemerintah melalui ketentuan perundang – undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Sementera itu, penyuluhan Bea Cukai Probolinggo Arif membeberkan ciri – ciri rokoo ilegal guna memberikan edukasi kepada masyarakat dengan jangkauan yang lebih luas lagi sehingga peredaran rokok ilegal di Kota Probolinggo dapat ditekan.
“Ciri – ciri rokok ilegal salah satunya tampak terlihat dari pita cukai yang dipalsukan. Selain itu, ada pula yang menggunakan cukai bekas pada kemasan sebelumnya, serta adanya kemasan rokoo polos tanpa dilengkapi pita cukai,” Jelas Arif.
Tentunya hal itu sangat merugikan negara dan masyarakat. Arif mengajak melalui sosialisasi ini semua elemen masyarakat sanggup untuk memerangi peredaran rokok ilegal di Kota Probolinggo.
“Jika ada peredaran rokok ilegal semacam itu, segera laporkan kepada kami agar kami dapat menindak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perundang-undangan bidang cukai,” Tegas Arif. (Adv/Suyit)