Jombang,Sekilasmedia.com- Dengan menggandeng Bea Cukai Kediri, Polri dan TNI Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Satpol PP Jombang menggelar sosialisasi gempur peredaran rokok ilegal dengan Bersholawat bertempat di Alun-alun pada Rabu (23/10/2024).
Dengan cara memberikan sosialisasi bahayanya rokok ilegal bagi kesehatan, kegiatan Sholawat kali ini dihadiri ribuan masyarakat Jombang dan sekitarnya.
Sosialisasi gempur peredaran rokok ilegal dengan Bersholawat kali, selain hadir Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo dan jajaran Forkopimda, juga dihadiri dari Bea Cukai Kediri dan sejumlah kepala organisasi pemerintah daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang.
Sementara Kepala Satpol PP Jombang, Thonsom Pranggono, melalui Kabid Penegak Perda Mohammad Supakun menyampaikan bahwa, pihaknya melakukan kegiatan sosialisasi dalam bentuk event agar masyarakat yang hadir lebih memahami terkait bahayanya peredaran rokok ilegal.
’’Kegiatan sosialisasi bisa dilakukan melalui tatap muka maupun event-even, seperti Sholawat saat ini,’ Dengan cara itu, sosialisasi lebih mengena dan sesuai sasaran,” terangnya.
Disisi lain, masyarakat akan tertarik dengan kegiatan kesenian, keagamaan dan lain sebagainya, sehingga penyampaian materi sosialisasi akan semakin diterima oleh masyarakat.
’’Kegiatan sosialisasi seperti ini juga akan berdampak pada sektor UMKM yang bergerak ketika ada event,’’ tambahnya.
Sosialisasi dilakukan guna membentuk kesadaran masyarakat untuk tidak lagi membeli rokok ilegal atau rokok polos yang tanpa cukai. Upaya ini juga dilakukan untuk menjaga pendapatan Negara serta Pemkab Jombang. Khususnya dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Untuk diketahui, dana DBHCHT yang dipungut pemerintah, akan kembali ke masyarakat, baik untuk pembangunan maupun pemberdayaan.
“Oleh sebab itu, dengan kesadaran cukai yang meningkat, diharapkan akan membawa dampak juga bagi pembangunan ke depan,’’ tandasnya.
Ditempat yang sama, Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Kediri, Viki Hendra Puspita, menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk mensosialisasikan ciri-ciri rokok ilegal.
’’Bagaimana ciri-ciri rokok ilegal. Mulai dari bentuk fisiknya dan lain sebagainya tentu tidak sama dengan rokok yang resmi’’ terangnya.
Ciri rokok ilegal yang diantaranya, rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai. Kedua, rokok dengan pita cukai palsu. Ketiga, rokok dengan pita cukai bekas pakai. Keempat, rokok dengan pita cukai salah peruntukan. Kelima, rokok dengan pita cukai salah personalisasi.
Tak hanya itu, perlu juga memberi pemahaman masyarakat pita cukai yang asli. ’’Karena ada yang dipalsukan dan ada juga yang memakai bekas. Sehingga masyarakat biar memahami,’’ urainya.
Ditambahkannya, masyarakat juga perlu mengetahui undang-undangnya. Sehingga, mengerti bahayanya rokok ilegal baik untuk kesehatan dan tidak merugikan Negara.
Perlu disampaikan, jika masyarakat mengetahui dan menemukan adanya peredaran rokok ilegal, maka hal tersebut bisa dilaporkan ke Satpol PP, Bea Cukai Kediri maupun Polri dan TNI.(Adv)