Jombang,Sekilasmedia.com- Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Satpol PP Jombang dalam operasi pemberantasan rokok ilegal di Tahun 2024, berhasil menyita 23.540 batang rokok ilegal dari berbagai merk.
Penyitaan ini merupakan upaya operasi pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan petugas gabungan Satpol PP Jombang dan KPPBC ( Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai) Kediri.
Pj Bupati Jombang, Teguh Narutomo, mengatakan berdasarkan data yang dikantonginya jumlah sitaan tersebut merupakan hasil 4 kali melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal dibeberapa titik wilayah kabupaten Jombang.
“Dalam operasi pemberantasan rokok ilegal 6 Juni 2023 di Exit Tol Bandar berhasil menyita 10.000 batang, dalam kegiatan ini kami Pemerintah Kabupaten Jombang mendapatkan apresiasi dari KPPBC,” ujar Teguh pada Selasa (29/10/2024).
Selain melakukan upaya operasi pemberantasan rokok ilegal pemkab Jombang juga terus berupaya dalam melakukan sosialisasi bahayanya rokok ilegal kepada masyarakat.
Sedikitnya lebih dari sepuluh kali kegiatan sosialisasi berbagai macam kegiatan dilakukan agar masyarakat sadar pentingnya ikut dalam pemberantasan rokok ilegal dan juga bisa membedakan dengan rokok resmi.
Bersama dengan Kantor Pengawasan, Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Kediri, Forkopimda bergerak bersama dan bersinergi dalam upaya pemberantasan rokok ilegal tersebut, melalui Keputusan Bupati Nomor: 188.4.45/63 /415.10.1.3/2023 Tentang Tim Koordinasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2024 yang khususnya dalam Kelompok Kerja Satuan Tugas Bidang Penegakan Hukum.
“Serangkaian upaya pengendalian terhadap pembelian dan peredaran rokok ilegal terus menerus dilakukan, baik melalui sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat maupun operasi pemberantasan rokok ilegal dengan sasaran yang sudah menjadi catatan Satpol PP kabupaten jombang,” pungkasnya.(Wo)