Daerah  

Bappeda Litbang Gelar Uji Publik Road Map di Kota Probolinggo

Probolinggo,Sekilasmedia.com – Pemerintah Kota Probolinggo melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) menggelar Uji Publik Pembahasan Peta Jalan (Road Map) Kota Probolinggo menuju Kota Inklusif Ramah Disabilitas Tahun 2025-2029, di Ballroom Hotel kawasan Jalan dr Soetomo, Selasa (29/10/2024) pagi.

“Yang terpenting dari kegiatan ini adalah bagaimana nanti terkait masukan dari panjenengan sekalian. Di mana menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, disebutkan bahwa setiap orang, termasuk kelompok rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih,” ujar Pj Walikota Probolinggo M. Taufik Kurniawan mengawali sambutannya saat membuka acara.

Kelompok rentan dimaksud, adalah masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam menikmati kehidupan yang layak. Di antaranya adalah kelompok lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil dan penyandang disabilitas.

Pj Taufik menambahkan, salah satu upaya mewujudkan komitmen kota inklusif adalah dengan menyusun peta jalan Kota Probolinggo menuju kota inklusif ramah disabilitas tahun 2025 – 2029.

Peta jalan menuju Kota Probolinggo inklusi ini sendiri, lanjutnya, digelar dengan harapan bisa menjadi sarana untuk saling berbagi informasi dan klarifikasi, sekaligus menyepakati bersama bagaimana program, kegiatan maupun inovasi yang berorientasi pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas tersebut dapat disepakati.

Berbicara tentang peta jalan, pria yang lama tinggal di Jakarta itu mengungkapkan, ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian bersama dalam memberikan masukan, mencermati/mengkritisi road map yang akan ditetapkan. Yaitu tujuan road map itu sendiri, penerima manfaatnya, investasi atau pendanaan, waktu atau penjadwalan, sumberdaya yang memadai dan kolaborasi.

“Termasuk di dalamnya, kontribusi terhadap kesinambungan pembangunan Kota Probolinggo tercinta ini,” tandasnya.

Direktur Yayasan Pelopor Peduli Disabilitas Situbondo (PPDiS) Luluk Ariantiny selaku mitra Pemkot mengatakan road map ini sebagai akselerasi pemenuhan hak-hak disabilitas di berbagai sektor dan sekaligus mendorong stakeholder Pemerintah Kota Probolinggo terutama semua perangkat daerah dalam melibatkan dan memasukan isu difabel dalam setiap perencanaan dan kegiatan.

Sementara itu, Kepala Bappeda Litbang Kota Probolinggo Diah Sajekti Widowati Sigit mengatakan Uji Publik Pembahasan Peta Jalan (Road Map) Kota Probolinggo menuju Kota Inklusif Ramah Disabilitas Tahun 2025-2029 bertujuan sebagai forum atau media diskusi perangkat daerah dan penyandang disabilitas dalam upaya bersama-sama mewujudkan Kota Probolinggo ramah disabilitas yang inklusi, setara, sejahtera dan berkeadilan.

Diah menegaskan, kerjasama dan kemitraan Pemkot dengan Yayasan PPDiS memasuki tahun ini diwujudkan dengan berbagai upaya. Seperti sinergi kebijakan inklusi pada dokumen perencanaan daerah Kota Probolinggo melalui RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) 2025-2045, RPD (Rencana Pembangunan Daerah) 2025-2026, RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) 2025 serta RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah).

Lalu, penyediaan fasilitas dan aksesibilitas pada instansi/lembaga penyedia layanan/ruang publik, sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Probolinggo tentang penyediaan fasilitas dan aksesibilitas bagi kelompok rentan telah dilengkapi dengan lampiran teknis tentang ketentuan penyediaan fasilitas akses. Bersumber pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung, dengan memperhatikan panduan teknis dimaksud.

Selanjutnya, pembentukan unit layanan disabilitas bidang ketenagakerjaan dan bidang pendidikan. Serta riset aksi, yakni peninjauan atau super visi uji kelayakan infrastruktur dan sarana prasarana di Kota Probolinggo.

“Juga, penerbitan Peraturan Daerah Kota Probolinggo tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Dan penyusunan road map atau peta jalan Kota Probolinggo inklusi, berupa identifikasi dan inventarisasi program kegiatan serta inovasi perangkat daerah dan lembaga dalam mewujudkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas tadi,” jelasnya. (suyit)