Surabaya,Sekilasmedia.com-Pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diapresiasi oleh Fraksi Golkar DPRD Jatim. Meski demikian, Fraksi Golkar meminta formulasi teknis penghapusan hutang bagi pelaku UMKM.
Anggota DPRD Jatim, M Hadi Setyawan menjelaskan, menyambut baik kebijakan Presiden Prabowo Subianto.
“Kami menyambut baik, karena kebijakan itu akan meringankan beban pelaku UMKM,” tegas Hadi.
Hadi mengaku belum mendapat kabar lanjutan soal teknis penghapusan utang bagi pelaku UMKM. “Apakah ada batasan nilai penghapusan utang untuk pelaku UMKM. Teknis dan formulasinya belum diatur,” tuturnya.
Program penghapusan kredit macet UMKM diharapkan mampu memperkuat perekonomian kerakyatan yang menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia. Selain itu, kebijakan penghapusan piutang macet ini adalah langkah strategis untuk memperkuat daya saing.
“Kapasitas UMKM secara jangka panjang dan mendorong ekonomi kerakyatan secara luas,” ujar politisi Partai Golkar Jatim.
Dirinya berharap, kebijakan tersebut memiliki dampak positif bagi kemajuan UMKM yang sebelumnya terkena dampak pandemi Covid 19.