Gresik, Sekilasmedia.com – Seperti diberitakan, Polres Gresik amankan seorang santri pelaku penganiayaan kepada seniornya (korban) sekaligus pengurus pondok berujung meninggal dunia di Pondok Pesantren Al Mustofa Desa Sidoraharjo Kecamatan Kedamean, Jumat (1/11/2024), setelah sebelumnya mendapat laporan dari pihak Ponpes.
Dan kasusnya saat ini, ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gresik, karena pelaku masih dibawah umur atau anak-anak (15 tahun).
Untuk penanganan kasusnya, menurut Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gresik Ipda Hepi Muslih kepada wartawan pada Selasa (5/11/2024), kita berlanjut naik sidik untuk koordinasi dengan JPU. Sedangkan gelar perkara sudah dilaksanakan dari kemarin terkait kejadian itu. Apalagi korban AKH sudah meninggal dunia, penetapan tersangka oleh APH, diproses secara hukum sejak Sabtu (2/11/2024).
Kronologi kejadiannya, menurut Kanit PPA Polres Gresik, ketika itu anak ini ( pelaku) keluar pondok dan sudah dikasih tahu seniornya. Habis itu pelaku balik lagi ke pondok, dan saat melihat tindakan yang diterima teman-temannya, pelaku tidak terima dan marah. Lantas pelaku mengambil batako, dan naik ke lantai 2 pondok tersebut lalu memukul korban AKH dengan batako saat sedang tidur. Menurut keterangan, kejadiannya Jumat dini hari (1/11/2024) sekira pukul 01.00 WIB, paparnya.
Ipda Hepi Muslih menjelaskan karena pelaku di bawah umur atau anak-anak (berusia 15 tahun), maka kami kenakan penerapan pasal 351 KUHP dimana korban sudah dewasa. (rud)