Gresik, Sekilasmedia.com – Persidangan lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) antara penggugat H. Zainal Abidin pemilik SPBU di Golokan, Sidayu, Gresik yang stok BBMnya diblokir sepihak oleh Pertamina Patra Niaga pihak tergugat, diwarnai insiden larangan Wartawan masuk ke ruang sidang.
Pelarangan ini dialami oleh wartawan dari media RMOL yang hendak meliput jalannya sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Gresik, pada Kamis (7/11/2024) siang.
Rezereno wartawan media RMOL menuturkan, sidang yang di ketuai majelis hakim Adi Satrija Nugraha ini dilaksanakan secara terbuka.
Namun Reno sapaan akrabnya, mengaku sempat tidak diperbolehkan masuk ke ruang sidang saat hendak mengikuti sidang tersebut.
Reno mengatakan, pelarangan masuk ke ruang sidang itu dilakukan oleh oknum orang tidak dikenal (OTK).
” Waktu mau masuk ruang sidang sempat dilarang sama orang tidak dikenal itu. Terus orang itu saya debat, ini kan sidangnya terbuka, baca itu tanda di pintu tulisannya sidang terbuka, kamu siapa? ngelarang saya masuk,” kata Reno menirukan ucapannya ke oknum tersebut, Kamis (7/11/2024).
Reno menambahkan, dirinya tidak sempat merekam video saat OTK melarang dia masuk ke ruang sidang tersebut karena tidak menduga hal ini terjadi.
” Karena ga siap, ga sempat video. Tapi kalo dicek CCTV Pengadilan di depan ruang cakra, insyaallah ada,” ujarnya.
Reno juga mengungkapkan, tidak hanya dirinya yang dapat perlakuan yang tidak mengenakan, ada rekannya yang lain saat di dalam ruang sidang, akan mengambil dokumentasi sidang sempat di ancam oleh orang tak dikenal lainnya.
” Beda orangnya sama yang ngelarang aku, cuma katanya wartawan yang di dalam itu sempat diancam OTK itu mau nanyakan ke majelis apa sudah ijin ambil gambar tidak, kalo belum katanya mau diperkarakan sama orang itu,” ucap Reno.
Juru bicara PN Gresik Mochamad Fatkur Rahman saat dikonfirmasi perihal kejadian tersebut mengatakan tidak mengetahuinya, karena sedang fokus menjalankan persidangan.
Namun Fatkur menjelaskan, peliputan yang dilakukan para rekan media di lingkungan PN Gresik mempunyai aturan yang harus dipatuhi.
” Untuk sidang tertutup selain yang berkepentingan, aturannya tidak diperbolehkan masuk ruang sidang, termasuk wartawan. Tetapi jika sidang dilaksanakan terbuka maka siapapun boleh masuk ke ruang sidang, sepanjang tempatnya bisa menampung,” katanya.
Fatkur menerangkan perihal dokumentasi, wartawan boleh saja mengambil gambar selama tidak mengganggu jalannya persidangan.
” Hanya Majelis Hakim yang bisa menentukan boleh tidaknya pihak untuk mengikuti jalannya persidangan ataupun dokumentasi. Prinsipnya (dokumentasi) jangan sampai mengganggu persidangan mas,” ujarnya.
Fatkur menegaskan akan mengecek kembali kejadian yang menimpa para rekan media yang dilarang mengikuti sidang terbuka tersebut.
Sementara itu, Sidang Gugatan antara H Zainal Abidin melawan tergugat 1 PT Pertamina Patra Niaga dan tergugat 2 H M Wahyudin Husein pada Kamis (7/11/2024) berjalan lancar.
Pihak Penggugat mengajukan Saksi Ahli perihal legal standing Jaksa Pengacara Negara sebagai kuasa hukum tergugat kepada mejelis hakim. Atas hal itu Majelis memutuskan menunda persidangan ini. (rud)