Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.

Polisi Amankan Pelaku Pembunuhan Mr. X di Taman Pancing Densel

Pelaku pembunuhan di taman pancing ditangkap. Karena melawan kakinya ditembak dan tangannya diborgol.

Denpasar,Sekilasmedia.com-Identitas mayat Mr.X yang ditemukan tergeletak di bantaran sungai taman pancing timur, pada Kamis (7/11) lalu, akhirnya terungkap. Korban adalah I Komang Agus Asmara (25) warga Jalan Salya IV Banjar Puncak Sari Dangin Puri Kauh, Denpasar Utara.

Saat pertama ditemukan pada jenazah korban ditemukan ada luka sayat di leher. Polisi menduga luka itu akibat ada kekerasan benda tajam, sehingga langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Alhasil kurang dari 12 jam tim gabungan, Ditreskrimum Polda Bali, Sat Reskrim Polresta Denpasar dan  Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan Agus Sugianto (31) asal Banyuwangi Jawa Timur, yang diduga sebagai pelaku pembunuhan.

“Pelaku kami amankan di sebuah mess tempat kerjanya di daerah Kuta, Badung,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo, Minggu (10/11).

BACA JUGA :  Polres Tanjung Perak Tetapkan Ibu Kandung Korban Sebagai Tersangka Penganiayaan

Motif pelaku nekat membunuh korban, karena korban meminta sepeda motornya kembali yang telah dijual oleh pelaku. Bahkan uang hasil penjualan motor tersebut sudah gunakan untuk deposit judi slot.

“Tidak hanya sepeda motor, hp korban juga di gadai Rp 600 ribu oleh pelaku,” imbuhnya.

Pelaku Agus Sugianto yang bekerja di sebuah toko roti ternama ini diketahui sedang berada di mess tempatnya bekerja, Jumat (8/11) dini hari. Karena berupaya melakukan perlawanan, betis kaki kananya diberikan tindakan tegas oleh petugas.

“Pelaku mengaku menghabisi nyawa korban menggunakan pisau kater, setelah itu pisau dibuang di sungai taman pancing,” terangnya.

Pembunuhan terhadap korban ini sudah direncanakan jauh oleh pelaku. Dengan kondisi korban yang memiliki keterbelakangan mental, pelaku telah menyiapkan sarung tangan dan pisau cutter. Setelah kejadian helm, baju dan cutter dibuang di sungai taman pancing.

BACA JUGA :  Menangkan Pilkades, Lurah Incumbent Terima Fitnah Dan Gagal Panen

“Saat ini kami masih mencari barang bukti yang digunakan pelaku melukai korban hingga meninggal dunia,” tandas Kapolresta Denpasar.

Terhadap perbuatannya pelaku dikenakan pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. SN.