Malang,sekilasmedia.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang menggelar Sosialisasi Teknis dan Desk Konsultasi Mekanisme dan Tata Cara Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) melalui SIMBG.
Selain itu kegiatan tersebut juga menindaklanjuti himbauan surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) nomor : B/5439/KSP.00/70-72/08/2024 tentang Percepatan Penertiban dan Perbaikan Tata Kelola Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) pada Pemerintah Kabupaten/Kota.
Dimana kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas PUPRPKP jalan Bingkil Nomor 1 Kota Malang. Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Bidang Cipta Karya Ir. Ade Herawanto MT dan Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kabid PKP) DPUPRPKP Kota Malang Lukman Hidayat juga dihadiri OPD Kota Malang dan perwakilan seluruh Kelurahan se-Kota Malang. Selasa (12/11).
Kepala Bidang Cipta Karya Ade Herawanto mengatakan bahwa sesuai dengan aturan soal PBG ini ditemui di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Dimana dalam pasal 11 Poin 17 PP tersebut diterangkan PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
“Dalam pelaksanaannya, sejak tahun 2022 hingga sekarang, ternyata banyak sekali permasalahan yang terjadi di seluruh Indonesia bahkan di Kota Malang, banyak yang tidak paham baik dari pemohon ataupun masyarakat maupun dari aparat tingkat kota seperti kami tentang tata cara dan teknis,” kata Sam Ade sebutan akrab Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang.
Menurut Ade jika dalam identifikasi masalah yang telah dilakukan, dari sekitar 6800 permohonan, tercatat jumlah antrian di sistem SIM BG sebanyak 4000 lebih pemohon macet di sistem.
“Jadi selama empat bulan selama ini kami kerjakan tinggal 1200 an pemohon yang masih belum selesai. Dimana sebelumnya para pemohon ini sudah direvisi melalui sistem namun masih terdapat kendala kekurangan dan nyantol di sistem, entah itu ketidak tahuan atau ketidak mampuan para pemohon dan nanti dibantu oleh ahlinya untuk perbaikan dokumen,” jelasnya.
Selain itu, terdapat kendala dari pemohon seperti ketidaksesuaian skala gambar yang dikirimkan dan lamanya waktu pemohon dalam memperbaiki revisi. Kendala aturan juga menjadi perhatian, mengingat kompleksitas syarat sistem yang harus dipenuhi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021.
“Diharapkan nanti di bulan Desember telah selesai 1200 an pemohon yang belum selesai, sehingga diawal tahun 2025 tidak ada permasalahan lagi. Ini bagian dari program percepatan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan memperbaiki layanan kepada masyarakat,” tukasnya.
Sementara Tim Penilai Akademisi (TPA) Malang, Suryo Widodo mengatakan bahwa bahwa PBG maupun SLF merupakan sebuah hal yang penting, terlebih menjadi salah satu hal yang menjamin sebuah kelayakan gedung publik, bahkan termasuk juga bangunan hunian.
“Sehingga, adanya dokumen tersebut tentunya dari segi kebermanfaatan, khususnya untuk keamanan sangatlah penting. Keandalan gedung terujui melalui pengaturan dan pembinaan secara administratif maupun secara teknis. Bahkan, dalam pengujiannya melibatkan banyak pihak-pihak terkait,” kata Suryo Widodo.
Menurutnya bahwa hal ini tentunya tak lain untuk lebih memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya PBG dan SLF dan masyarakat pun kian memahami bagaimana kepengurusan dokumen tersebut.
“Semoga sosialisasi Sosialisasi Teknis dan Desk Konsultasi Mekanisme dan Tata Cara Pengurusan PBG dan SLF melalui SIMBG bermanfaat bagi masyarakat. Tentunya masyarakat lebih memahami pentingnya PBG dan SLF,” tukasnya.
Sebagai informasi SIMBG adalah sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB, dan pendataan disertai dengan informasi terkait penyelenggaraan bangunan gedung. (BAS)