Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.
Daerah  

Rapat Dengar Pendapat, Komisi 2 DPRD Gresik Fasilitasi Aduan Nelayan Bawean Terkait Tambak Udang Tak Berijin

Gresik, Sekilasmedia.com – Aduan yang dilayangkan masyarakat nelayan Bawean kepada DPRD Kabupaten Gresik terkait tambak udang Tak Berijin, langsung ditanggapi Komisi 2 dengan mengadakan rapat dengar pendapat, Senin (11/11/2024).

Acara ini dilaksanakan di ruang komisi 2 gedung DPRD Gresik, dihadiri oleh Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, Ketua Komisi 2, Wongso Negoro bersama anggota, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Satpol PP, Camat Tambak, Kepala Desa Sidogedungbatu, pemilik usaha tambak udang, tokoh masyarakat dan nelayan.

Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir mengatakan saat kami melakukan sidak di Bawean, dan menemukan lokus-lokus yang menjadi problem masyarakat. Dan Kami bekerja bukan mencari masalah tetapi justru kami bekerja menjadi penengah (memfasilitasi) dari masalah tersebut.

Ketua DPRD Gresik kembali menekankan bahwa kedatangannya ke Bawean, didasari aduan yang dilayangkan oleh perkumpulan nelayan Bawean yang mencemaskan adanya kegiatan ini, sebelumnya. Kita bekerja profesional dan proporsional, kalau tidak sesuai aturan harus konsekuen, kenapa tetap dilanjutkan. Masyarakat pun jika usaha tersebut telah memenuhi kelengkapan perizinan harus mengikuti, karena legal formal terpenuhi.

” Jadi rapat dengar pendapat ini dilaksanakan berdasarkan aduan masyarakat karena adanya potensi pencemaran lingkungan ketika keberadaan usaha tambak udang di Bawean itu,” jelasnya.

BACA JUGA :  Melonjak Tajam, Pasien COVID-19 di Kota Probolinggo Bertambah 31 Orang

Sudah jelas dari kesimpulan hari ini, anda tidak mematuhi aturan yang berlaku. Kami mohon kesadarannya. Diketahui, tingkat kesadaran para pengusaha masih kurang. Saya lihat di lokasi (Bawean), tanah dikeruk oleh 4 alat berat. Padahal perijinan belum selesai, imbuhnya.

Syahrul Munir mengajak yang hadir untuk bersikap proporsional atas kesadaran masing-masing.

” Kalau ijin sudah keluar silahkan, tetapi kalau belum kelar ijinnya jangan sekali-kali dikerjakan. Kalau ada konflik, kita semua juga susah. Maka untuk mitigasi terjadinya kerawanan sosial, kita kembalikan kepada aturan yang berlaku,” tegas Syahrul Munir.

Ketua DPRD Gresik saat menghadiri rapat dengar pendapat itu, tampak sepakat dengan hasil rekomendasi dari Komisi 2 dan OPD kepada perusahaan tersebut.

Ketua Komisi 2 DPRD Gresik membacakan hasil rekomendasi rapat dengar pendapat untuk di laksanakan oleh pengusaha tambak udang itu.

Adapun rekomendasi dari Komisi 2 dan OPD tersebut, diantaranya:
1. Komisi 2 merekomendasikan kepada CV. Arkhaq Putra untuk melengkapi izin yang ada, pada pembangunan tambak udang yang berada di pantai Mombhul, Desa Sidogedungbatu.

2. Komisi 2 bersama OPD terkait (Dinas PTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan dan Satpol PP) dapat memfasilitasi penyelesaian masalah perizinan yang ada pada CV. Arkhaq Putra.

3. Dinas LH direkomendasikan untuk melakukan pemantauan kualitas air limbah 1 bulan sekali dan pemantauan kualitas emisi gas dari genset 6 bulan sekali.

BACA JUGA :  Purbalingga, Desa Timbang, Kecamatan Kejobong, Sosok Mayat Pria Ditemukan di Kebun

4. Komisi 2 melalui Dinas LH merekomendasikan kepada CV. Arkhaq Putra melengkapi izin pemanfaatan air laut.

5. Komisi 2 melalui Dinas LH merekomendasikan agar dapat memperbaiki kinerja IPAL, sehingga semua parameter dapat memenuhi Baku Mutu.

6. Komisi 2 melalui Dinas Perikanan merekomendasikan agar CV. Arkhaq Putra menyelesaikan proses perizinan CBIB (Cara Budidaya Ikan yang Baik).

7. Komisi 2 melalui Dinas Perikanan merekomendasikan agar CV. Arkhaq Putra menyelesaikan perizinan KKPRL ( Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut).

8. Komisi 2 dan Pimpinan DPRD Gresik merekomendasikan bahwasannya Perizinan harus Wajib dipenuhi dan ditaati. Jika perizinan belum ada maka Kegiatan Tambak Udang yang berada di Pantai Mombhul Desa Sidogedungbatu wajib diberhentikan sampai dengan terpenuhinya perizinan. (rud)