Mojokerto,Sekilasmedia.com-Sidang terdakwa Emi Lailatul Uzlifah istri siri pengusaha Pom bensin asal Malang Handika Susilo yang menggunakan data palsu berupa KTP, KK dan Surat kematian yang digunakan untuk persyaratan pengajuan Isbat nikah, kali ini merupakan agenda sidang yang ketiga kalinya. Pada Selasa, ( 12/11/2024) di pengadilan negeri Mojokerto, dengan sidang keterangan terdakwa.
Dari pantauan sekilasmedia.com , Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ayu Sri Adriyanthi Widja dan anggota hakim Jenny Tulak serta BM Cintia Buana. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum adalah Ari Budiarti.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Ari Budiarti memberikan sejumlah pertanyaan kepada terdakwa Emi, diantaranya mulai kenalnya dengan Handika Susilo hingga proses perolehan dokumen palsu baik KTP, KK dan Surat kematian.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Emi Lailatul Uzlifah menyampaikan bahwa kenal dengan Handika pertama kalinya saat Ia menjadi karyawati salah satu koperasi.
” Ditempat ini saya sering ketemu dengan Pak Handika,” terangnya.
Lebih lanjut ditanya jaksa soal mendapatkan KTP dan KK, Terdakwa selalu bilang tidak tahu, dan berkas itu semua didapat dari pak Andika,” jawabnya.
Selanjutnya, ditanya tentang proses mendapatkan surat kematian, terdakwa mengaku dibantu oleh salah satu orang yang bernama Cak Tolet, merupakan tukang parkir di depan kantor Dispendukcapil kabupaten Mojokerto yang sudah kenal baik.
Lebih lanjut terdakwa menyampaikan, Ia ketemu Almarhum Handika sejak tahun 2009, dan sudah menjadi istri siri, lalu tahun 2015 telah mempunyai anak satu perempuan.
Untuk diketahui, Handika Susilo meninggal Tahun 2021, dan tahun 2023 terdakwa membuat permohonan di pengadilan Agama guna mengajukan Isbat nikah, dengan menggunakan dokumen palsu, selanjutnya putusan isbat ini untuk keperluan balik nama sebagian harta milik Andika Susilo.(Wo)