Gresik, Sekilasmedia.com – Dalam upaya mendukung program 100 hari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, Polres Gresik berhasil ungkap kasus dan penindakan untuk perjudian, narkoba hingga kejahatan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukumnya dalam kurun waktu 18 hari, mulai tanggal 28 Oktober sampai 14 November 2024.
Hal ini disampikan oleh Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindito Kuncoro Putro didampingi Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan dan Kasat Narkoba Polres Gresik Iptu Joko Supriyanto dihadapan awak media saat pres rilise di halaman Mapolres Gresik pada Kamis (14/11/2024).
Wakapolres Gresik menjelaskan bahwa Polres Gresik telah mengungkap kasus sebanyak 32 kasus dan mengamankan 37 tersangka.
Dengan rincian, kasus narkoba 13 kasus dengan 15 tersangka, judi online 15 kasus dengan 15 tersangka, judi konvensional 1 kasus dengan 4 tersangka, lalu kejahatan terhadap perempuan dan anak ada 3 kasus dengan 3 tersangka, jumlah total ada 32 kasus dengan 37 tersangka.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, meliputi sabu seberat 30,38 gram, 34 buah hp berbagai merk, satu set kartu domino, 1 buah flasdisk merk Sandish warna hitam, 8 unit sepeda motor dari berbagai merk, 1 potong jaket hitam, dua akun Dana dan uang sebesar Rp. 3,6 juta.
Karena program ini sifatnya nasional, Polres Gresik telah melaksanakan selama 18 hari, dan bisa diperpanjang menjadi 82 hari kedepan.
” Kami menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari segala bentuk perjudian baik online maupun konvensional kemudian menjauhi penyalahgunaan narkoba baik sebagai pengguna atau mufakdinasi maupun bertindak sebagai pengedar,” kata Wakapolres Gresik dengan tegas.
Kompol Danu Anindito Kuncoro Putro menekankan peran keluarga di tengah-tengah masyarakat sangatlah penting sebagai bentuk pengawasan terhadap keluarganya. Apabila sudah terjadi pastinya akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
” Sebelum terjadi, lebih baik dilakukan pencegahan di level keluarga, terutama tindak pidana yang menjadi atensi,” pesannya. (rud)