Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.
Daerah  

Keterangan Ahli Penggugat Jabarkan Dasar Kewenangan Jaksa Pengacara Negara Selaku Kuasa Hukum Tergugat

Gresik,Sekilasmedia.com – Sidang perkara perbuatan melawan hukum, yang dipimpin Majelis Hakim Adi Satriya Nugraha, dengan penggugat Zainal Abidin dan tergugat 1 PT. Pertamina Patra Niaga cq Executive General Manager Regional Jatimbalinus PT. Pertamina Patra Niaga, masuk agenda keterangan ahli penggugat, di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (14/11/2024).

Adapun Saksi Ahli dari penggugat menghadirkan seorang praktisi hukum dari Unair yaitu Dr. Emanuel Sujatmoko, SH, MS, untuk memberikan keterangan dimana dalam kasus ini, posisi PT. Pertamina Patra Niaga cq Executive General Manager Regional Jatimbalinus PT. Pertamina Patra Niaga dalam berperkara tersebut memberikan kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dr. Emanuel menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang No. 11 Tahun 20021 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, secara atributif Kejaksaan dapat menjadi kuasa hukum dalam perkara perdata dan tata usaha negara dari pemerintah.

Sedangkan Badan Usaha Negara bukan bagian dari organisasi pemerintahan/negara. Untuk keberadaan PT. Pertamina Patra Niaga cq Executive General Manager Regional Jatimbalinus PT. Pertamina Patra Niaga merupakan anak perusahaan PT. Pertamina (Persero).

Merunut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara, bahwa BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, paparnya.

Apalagi Menteri BUMN hanya memiliki kewenangan terhadap perusahaan BUMN saja, sedangkan anak perusahaan BUMN dikategorikan badan usaha mandiri (privat) yang terhadapnya berlaku ketentuan undang-undang perseroan terbatas.

” Jadi berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2023 jo putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 01/PHPU-PRES/XVII/2019, Kejaksaan tidak dapat menjadi kuasa hukum PT. Pertamina Patra Niaga cq Executive General Manager Regional Jatimbalinus PT. Pertamina Patra Niaga anak perusahaan PT. Pertamina (Persero),” tukasnya.

Hal tersebut mengingat anak perusahaan BUMN tidak dapat didefinisikan sebagai BUMN, melainkan tetap berstatus anak perusahaan badan usaha milik negara (Perseroan Terbatas), sehingga BUMN dan anak perusahaan BUMN merupakan dua entitas hukum yang berbeda, memiliki kewajiban dan tanggungjawab masing-masing terhadap pengurusan aset perseroan.

BACA JUGA :  Pemkot Probolinggo Gelar Upacara Hari Santri Nasional Ke-VI Tahun 2020

” Affitdavit ini kami sampaikan sebagai  keterangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku pada persidangan di PN Gresik dalam perkara perdata nomor 47/Pdt.G/2024/PN.Gsk. ini. Sehingga nantinya bisa menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskan perkara,” tandasnya.

Sementara dalam sidang yang menghadirkan saksi ahli dari penggugat berlangsung di Pengadilan Negeri Gresik, Majelis Hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Kamis (21/11/2024) mendatang. Dengan agenda penambahan saksi ahli dari tergugat memberikan keterangan dalam perkara tersebut.

Seusai sidang, JPN dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kepada awak media mengatakan kami klop dengan keterangan saksi ahli. Intinya, apa yang disampaikan saksi ahli dimana JPN dapat mewakili untuk kepentingan kekayaan negara dam BUMN merupakan kekayaan negara.

Sementara terkait pemblokiran yang dilakukan PT. Pertamina Patra Niaga, kembali JPN mengungkapkan hal itu dilakukan sesuai isi perjanjian antara PT. Pertamina Patra Niaga dengan pihak CV. Ripara Raya Wahyudin Husein bukan dengan penggugat Zainal Abidin.

” Bahwasannya bicara antara badan hukum dan keuangan berbeda, jadi harus di urus lagi dari awal untuk melakukan perjanjian dengan PT. Pertamina Patra Niaga kembali. Dan masalah sengketa waris itu diselesaikan dulu antar mereka,” ujarnya.

Terkait perjanjian, Kabag Humas PT. Pertamina Patra Niaga Taufiq Kurniawan menambahkan bahwa konteks yang lebih luas SPBU untuk ketahanan suplai BBM.

” Kalau misal suatu perusahaan masih mengalami kendala internal, maka kami selaku mengadakan perjanjian dengan SPBU itu, bisa mengambil tindakan dalam konteks untuk mengamankan ketahanan suplai di wilayah tersebut, agar masyarakat tetap terlayani. Sehingga suplainya kita formulasikan, ini dialihkan ke SPBU terdekat dengan SPBU tersebut. Tentunya ini sesuai dengan perjanjian masing-masing SPBU dengan PT. Pertamina Patra Niaga,” paparnya.

Dalam perjanjian tersebut, ada poin yang mengatur disitu apabila terjadi suatu hal yang seperti sekarang ini (sengketa internal). Maka kita bisa mengabil tindakan tertentu. Konteksnya mengamankan ketahanan suplai BBM untuk masyarakat. Kedua, ini ada masalah internal waris, seyogyanya diselesaikan di antara mereka dulu, imbuhnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Penggugat, Roni Wahyono, SH MH menyampaikan bahwa dihadirkannya Saksi Ahli untuk menguji keabsahan JPN yang menjadi Kuasa Hukum PT. Pertamina Patra Niaga agar bisa dipahami secara utuh.

BACA JUGA :  Upacara Hardiknas, Ning Ita Gaungkan Semangat Merdeka Belajar

“Kami ingin mencari pencerahan terkait legal standing JPN yang menjadi Kuasa Hukum PT. Pertamina Patra Niaga. Sehingga, jika dalam proses terjadi kealpaan tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Sehingga, hukum berjalan sesuai dengan kolidor peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya.

Menurut Roni, perkara yang ditanganinya bermula dari adanya perselisihan antara H. Zainal Abidin dengan kakak kandungnya, yang bernama H.M. Wahyudin Husein. Berkaitan dengan sengketa kepemilikan dan pengelolaan atas pengusahaan SPBU 54 611 02. Bahkan permasalahan itu, sudah  berulangkali dilakukan upaya mediasi yang di inisiasinya dan difasilitasi oleh PT Pertamina Patra Niaga Surabaya.

Sebagaimana yang tertuang dalam Notulensi Nomor: NR.02/PND831000/ 2023-S3, tanggal 15 Agustus 2023 dan  Notulensi Nomor: NR.04/ PND831000/ 2023-S3, tanggal 05 September 2023. Bahwa dalam Notulensi Nomor: NR.04/PND831000/2023-S3, tanggal 05 September 2023 terkait dengan sengketa kepemilikan dan pengeloaan atas SPBU 54 611 02 telah disepakati  antara H.M. Wahyudin Husein dan kliennya akan menguji melalui lembaga peradilan.

“Salah satu klausul notulensi itu, tertuang kesepakatan antara klien kami dan PT Pertamina Patra Niaga jatimbalinus. Bahwa sebelum ada putusan pengadilan, tidak akan merubah keadaan apapun di SPBU 54 611 02 yang dalam pengelolaan H Zainal Abidin yang sedang beroperasional dengan baik,” ungkapnya.

“ Di tengah upaya hukumnya yang sedang berjalan, kok tiba-tiba PT Pertamina Patra Niaga ini diduga melakukan pemblokiran supply BBM secara sepihak. Sehingga klien kami H. Zainal Abidin mengaku mengalami kerugian hingga milyaran rupiah karena tidak bisa menjalankan bisnisnya. Maka timbul upaya melakukan gugatan,” pungkasnya. (rud)