Mojokerto, Sekilasmedia.com-Pilwali Mojokerto 2024 dalam debat ketiga tetap berlangsung meski Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota nomor urut (2), Ika Puspitasari – Rachman Sidharta Arisandi, memilih tidak berpartisipasi. Debat ketiga digelar di Ayola Sunrise Hotel, Jalan Benteng Pancasila, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, itu hanya dihadiri Paslon nomor urut (1), Junaedi Malik – Chusnun Amin, Sabtu (16/11/24) malam.
Paslon nomor (2) menyatakan ketidakhadiran mereka disebabkan keberatan terhadap tata tertib debat, khususnya poin ke-7, yang melarang penggunaan kertas dan alat tulis selain yang disediakan oleh KPU Kota Mojokerto.
“Kami memutuskan untuk tidak mengikuti debat ketiga malam ini meskipun kami sudah hadir di lokasi bersama partai pengusung dan pendukung. Keputusan ini diambil karena ada hal substansial yang perlu kami sampaikan terkait tata tertib debat,” ujar Ning Ita.
Menurutnya, aturan tersebut merugikan mereka, terutama dalam debat yang mengangkat tema ‘Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat’. Ning Ita menjelaskan bahwa data capaian kerja mereka selama periode pertama sangat penting untuk dipaparkan dengan akurat, namun tanpa catatan, hal itu sulit dilakukan.
“Kami membutuhkan data-data konkret untuk mendukung penyampaian kami. Jika tidak diperbolehkan membawa catatan, kami khawatir terjadi kesalahan penyebutan angka, yang justru dapat menyesatkan masyarakat,” jelasnya.
Ning Ita juga menyebut bahwa pada debat sebelumnya, aturan ini tidak ada, sehingga ia mempertanyakan alasan KPU menambahkan tata tertib tersebut di debat ketiga. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut tidak diatur dalam PKPU, sehingga dianggap tidak sah dan merugikan pihak Paslon nomer (2).
“Kami sudah meminta KPU untuk menghapus tata tertib poin ke-7 atau menunda debat hingga aturan itu dihapus. Namun, permintaan kami ditolak, sehingga kami memutuskan untuk tidak ikut debat ketiga,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kota Mojokerto Usmuni menegaskan, bahwa debat publik tetap berlangsung sesuai jadwal karena debat merupakan fasilitas KPU Kota Mojokerto bagi paslon untuk menyampaikan visi – misi kepada masyarakat.
“Tata tertib debat, termasuk poin ke-7, telah disepakati oleh LO masing-masing Paslon dalam rapat koordinasi sebelumnya. Jadi, ini bukan lagi ranah yang dapat diubah sepihak oleh KPU Kota Mojokerto ,” jelas Usmuni.
Ia juga menambahkan bahwa KPU Kota Mojokerto siap menghadapi laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang diajukan Paslon nomor (2).
“Kami memiliki bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV, yang akan kami sampaikan jika diperlukan. Proses pelaksanaan debat sudah sesuai aturan dan prosedur yang berlaku,” imbuhnya.
Mengenai permintaan penundaan debat, Usmuni menyebut bahwa keputusan untuk tetap melanjutkan acara telah disepakati oleh seluruh Komisioner KPU Kota Mojokerto.
“Debat adalah tahapan penting dalam pilkada, dan kami tidak ingin mengambil resiko menunda dengan alasan yang tidak mendasar. Semua telah disiapkan, dan tanggung jawab kami adalah memastikan tahapan ini tetap berjalan,” pungkasnya.
Debat publik ketiga ini tetap disiarkan secara langsung oleh salah satu televisi swasta nasional dengan menghadirkan Paslon nomor (1) sebagai satu-satunya peserta. (Clara)