Karangasem,Sekilasmedia.com -Satuan Reserse Kriminal Polres Karangasem meringkus seorang perempuan berinisial AK (57) karena diduga menjadi mucikari prostitusi online di wilayah hukum bumi lahar.
Perempuan paruh baya asal Banjar Kodok, Desa Ulakan, Kecamatan Manggis itu diamankan di salah satu SPA kawasan BTN Nirmalasari, Lingkungan Jasri, Kelurahan Subagan, Kecamatan/Kabupaten Karangasem pada Kamis (7/11) malam.
Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, Rabu (20/11) menjelaskan, AK sebagai mucikari sejak lima bulan lalu. Selama itu, AK baru menawarkan satu orang di aplikasi hijau. Dari aksinya itu dia mendapatkan keuntungan Rp 75 ribu per konsumen.
“Pengakuan AK baru sekali menawarkan perempuan berinisial ZA dengan harga berbeda beda. Kasus ini masih kami dalami dan kembangkan,” kata Kapolres Karangasem.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya tempat pijat yang menyediakan layanan prostitusi. Berdasarkan info tersebut tim Satreskrim Polres Karangasem dipimpin Kanit I Ipda Bayu Aji Santoso melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.
Selain tersangka polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 225 ribu dalam berbagi pecahan dan satu unit handphone. Atas kasus ini AK dijerat Pasal 296 Jo Pasal 506 KUHP ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan.
“Kami akan tindak tegas dan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan praktek prostitusi,” tandasnya. SN.