Malang, sekilasmedia.com – Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Koalisi Rakyat Bersatu Selamatkan Demokrasi (Kobarkan Demokrasi) geruduk Bawaslu dan KPU Kota Malang, Selasa (10/9/2024)
Kedatangan mereka untuk menyuarakan keprihatinan mereka, atas dugaan pelanggaran dalam Pilkada 2024 di Kota Malang.
Dalam aksi tersebut kelompok tersebut menuntut tiga poin yang disuarakan yakni penolakan terhadap politik uang, politik sembako, dan juga netralitas aparat penegak hukum yakni TNI/Polri.
Koordinator aksi, Rolis Barson Sembiring mengatakan Koalisi Rakyat Bersatu Selamatkan Demokrasi (Kobarkan Demokrasi) Menyampaikan sikap politik dan mendesak kepada Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang untuk melakukan pengawasan secara lebih ketat dan menindak dengan tegas pelaku politik uang Sesuai dengan Amanat UU No. 10 Tahun 2016.
“Bahwa, selain memberikan sanksi bagi pemberi uang atau materi tertentu, pihak penyelenggara Pilkada Kota Malang juga wajib melakukan tindakan yang sesuai hukum yang berlaku pada penerima politik uang,” kata Rolis.
Menurut Rolis, tuntutan kedua yakni melaksanakan pengawasan dan penindakan pada oknum peserta Pilkada maupun pihak-pihak lainnya yang menggunakan politik sembako secara tidak etis dan di luar kewajaran.
“Bahwa dalam filsafat hukum, etika berada di tingkat norma dan asas, dan posisinya jauh di atas hukum,” jelasnya.
Karena itu, menurut Rolis jika pelanggaran etika dipandang secara sosial sama atau bahkan lebih hina daripada pelanggaran hukum, Kondisi politik sembako yang masif merupakan tindakan yang hina dan mencederai norma sosial yang ada di masyarakat.
“Oleh sebab itu, perlu ada tindakan tegas yang setiap pelaku dari upaya-upaya politik tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut menurut Rolis, untuk tuntutan yang ketiga adalah dengan menindak secara tegas, tanpa ketakutan dan tanpa kompromi pada seluruh oknum ASN, TNI dan Polri yang menunjukkan ketidaknetralan.
“Bahwa aparat-aparat tersebut merupakan pelayan publik, pelaksana mandat dari rakyat dan sesuai dengan Putusan MK nomor 136/PUU-XXII/2024, pelanggar dari asas netralitas layak untuk dipidana dan mendapat konsekuensi hukuman semaksimal mungkin,” tuturnya.
Rolis dalam orasinya juga menyampaikan jika dirinya bersama mahasiswa menginginkan suatu penyelenggaraan kontes politik yang netral, menginginkan Kota Malang yang berkemajuan dalam pilkada serentak 2024 nantinya.
“Bawaslu merupakan pengawas yang tentunya bisa menyerap aspirasi kami untuk melaksanakan pengawalan teknis. Kalau mengatakan banyak atau tidaknya temuan yang ditangani Bawaslu itu cukup bias, tapi di sini kami menuntut agar temuan tersebut bisa segera dieksekusi,” tukasnya.
Sementara ditempat terpisah menurut perwakilan Bawaslu Kota Malang melalui Kooordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Mohammad Hasbi Ash Shiddiqy saat dihadapan awak media menjelaskan hingga kini masih menjalankan proses penanganan sesuai regulasi yang ada.
“Selama proses Pilkada Serentak 2024 ini, kami sudah melaksanakan apa saja yang perlu kami lakukan. Mulai dari menerima laporan atas dasar dugaan pelanggaran selama Pilkada,” kata Hasbi
Menurut Hasbi hingga kini, ada 11 laporan yang masuk ke Bawaslu Kota Malang dan dalam proses penanganan. Hasbi berharap masyarakat dan mahasiswa dapat ikut andil dalam pengawasan saat pemungutan suara nanti.
“Atas dasar sebagai penyelenggara, kami sampaikan kami juga menolak segala bentuk money politik. Kami akan menindak tegas dugaan tersebut,” tutupnya.
Setelah puas melakukan aksi damai di kantor Bawaslu Kota Malang, puluhan mahasiswa tersebut langsung pindah ke KPU Kota Malang juga menggelar aksi yang sama untuk menyampaikan aspirasinya.
Ketua KPU Kota Malang, M Toyyib mengatakan bahwa aksi damai yang dilakukan oleh mahasiswa dalam Koalisi Rakyat Bersatu Selamatkan Demokrasi bahwa aksi tersebut dirinya tidak mempermasalahkannya, menurutnya yang paling penting yakni situasi di Kota Malang tetap kondusif aman tidak ada kericuhan.
“Kalau ada kejadian kejadian tertentu dalam pelanggaran pemilu bisa melaporkan ke Bawaslu. Nantinya Bawaslu akan mengkaji seperti apa. Apakah itu masuk bagian pelanggaran atau tidak,” tegasnya.
Toyyib juga menjelaskan dengan gamblang jika KPU itu bukan tugas pokok dan fungsinya di wilayah untuk menerima laporan dan menerima aduan.
“Kami hanya menyelenggarakan tahapan, memastikan tahapan berjalan dengan baik, lancar sesuai dengan aturan. Semua aduan dan laporan adalah kewenangan dari Bawaslu bukan KPU” pungkasnya. (BAS)