Badung,Sekilasmedia.com –Unit Reskrim Polsek Kuta Utara membekuk seorang karyawan villa, Muhammad Usman Kholili (28) atas dugaan tindak pidana pencurian kabel di tempat kerjanya Jalan Munduk, Kalampuak, Desa Canggu.
Kabel hasil curian itu dijual seharga Rp 25 juta. Atas perbuatannya, pria asal Lumajang Jawa Timur ini kini di jebloskan ke sel tahanan.
Kapolsek Kuta Utara AKP Yusuf Dwi Admodjo, Senin (2/12) mengatakan, kasus pencurian kabel ini terjadi pada Kamis (28/11) pukul 09.00 Wita. Saat itu staf villa dan satpam mendapati ada beberapa kabel villa yang hilang kemudian melapor ke polisi.
Menerima laporan tersebut, anggota Polsek Kuta Utara langsung turun melakukan penyelidikan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi saksi. Alhasil pelaku mengarah kepada Muhammad Usman Kholili.
“Pelaku ditangkap esok harinya saat sedang bekerja di TKP,” ungkapnya.
Kepada polisi pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan pencurian kabel sebanyak enam kali kurun waktu Oktober hingga November 2024, dengan jumlah keseluruhan kabel 12 tol.
“Modus pelaku masuk gudang kemudian mengambil kabel,” imbuhnya.
Beberapa rol kabel di jual terpisah, 6 rol dijual cara online, 4 rol dikirim ke kampung halaman untuk instalasi rumahnya, sedangkan sisanya disembunyikan di semak semak.
“Hasil penjualan kabel itu digunakan untuk beli HP dan judi online serta kebutuhan sehari hari,” tutupnya. SN.