Gresik, Sekilasmedia.com – Danang Swantara anggota DPRD Gresik asal Fraksi Partai Gerindra mengadakan sosialisasi peraturan perundang undangan tahap VIII tahun 2024 yang dihadiri tokoh masyarakat se wilayah Kebomas bertempat di kantor PAC Partai Gerindra Kebomas Gresik, Minggu sore (1/12/2024).
Menurut Danang Swantara, sosialisasi perda ini merupakan salah satu tugas wakil rakyat menjalankan fungsi legislasinya. Untuk itu, sambil menekankan kepada perwakilan tokoh masyarakat, nantinya bisa getok tular menyampaikan perda ini kepada keluarganya, temannya atau tetangga di sekitarnya.
” Sosper ini bentuk transparansi kami mengenai perda apa saja yang berlaku sah untuk menjadi dasar dalam menjalankan amanah bagi kemaslahatan masyarakat dan kemajuan Gresik,” ujarnya.
Danang menyebutkan ada dua peraturan daerah Kabupaten Gresik yang disosialisasikan saat ini, meliputi Perda No. 2 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dan Perda No. 19 Tahun 2004 tentang perubahan atas Perda No. 15 Tahun 2002 tentang larangan peredaran minuman keras.
Pertama, mengenai Perda No. 2 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, Legislator asal Srembi Kebomas ini menyampaikan bahwa peran serta linmas, trantib, Satpol PP ditambah Polisi dalam menegakkan ketentraman, ketertiban serta perlindungan masyarakat saling berkaitan dan sangat penting.
Disamping juga dukungan masyarakat, sehingga ketiga hal tersebut akan terlaksanan dengan baik dan berkesinambungan.
Kedua, terkait Perda No. 19 Tahun 2004 tentang perubahan atas Perda No. 15 Tahun 2002 tentang larangan peredaran minuman keras.
Dengan adanya perda ini, lanjutnya, maka pemerintah daerah bersinergi dengan pihak Kepolisian bersama menanggulangi peredaran miras di tengah masyarakat. Bagi pelanggar (penjual miras) yang berhasil diamankan akan dikenai pasal tindak pidana ringan (tipiring). (rud)