Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.
Daerah  

Satreskoba Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran Ganja Lintas Provinsi Sebanyak 166.58 Kilogram

Malang, sekilasmedia.com – Satreskoba Polresta Malang Kota Polda Jatim berhasil menggagalkan pengiriman 166.58 kilogram paket ganja lintas provinsi dan mengamankan 6 orang pelaku.

Dalam konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si dengan didampingi Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Hariyono bersama Pangdam V/ Brawijaya, Mayjen TNI Rudy Saladin M.A., dan PJ Wali Kota Malang Iwan Kurniawan bertempat di Mako Polresta Malang Kota. Selasa (3/12).

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan CR (26) dan AJ (23) warga Probolinggo dan AD (23) warga Pakis, Polisi dapat mengamankan barang bukti berupa Ganja dengan berat 3 kg di rumah kos wilayah Kelurahan Bareng, Kota Malang, saat operasi Tumpas Semeru pada 11 September 2024 lalu.

“Petugas Satresnarkoba melakukan pengembangan kasus tersebut, maka didapat informasi ada pengiriman ganja jumlah besar yang akan masuk ke malang, setelah itu dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendapatkan informasi bahwa ganja yang dikirim dari luar pulau tersebut tiba di malang,” terang Kapolda Jatim.

BACA JUGA :  Sosialisasi BPN Lamongan tentang Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap 2023 Yang di Hadiri Forkopimcam Sekaran

Lebih lanjut menurut Kapolda Jatim bahwa petugas yang mendapatkan informasi tersebut bahwa sebagian ganja ini akan dikirimkan ke jakarta melalui jasa pengiriman ekspedisi di kota malang.

“Petugas melakukan penelusuran dan didapat barang bukti awal yakni akan ada pengiriman berupa Ganja seberat 36,2 Kg melalui jasa expedisi, kemudian petugas mengamankan barang bukti tersebut serta melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 36,2 kilogram hingga akhirnya menangkap 3 tersangka lagi disebuah kontrakan di wilayah Karangploso Kabupaten Malang. Dimana ketiga tersebut yakni DIK (30) asal Karangploso, RID (30) asal Padang dan SUK (30) asal Lampung.

“Selanjutnya tersangka DIK membawa petugas ke rumah kontrakan yang tidak jauh dari rumah yang dihuni tersangka kemudian didapatkan barang bukti Ganja dengan berat 41,2 Kg dan Ganja yang juga disita di dalam bak truck depan kontrakan sebanyak 86,1 kg. Total ganja yang dapat diamankan petugas sebanyak 163,58 Kg,” tegasnya.

Lebih lanjut menurut Kapolda Jatim bahwa menurut keterangan tersangka DIK bahwa Ganja tersebut awalnya dikirimkan dari Medan seberat 166,58 kg melalui jalan darat dan diangkut dengan truk FUSO yang dikendarai oleh RID dan SUK.

BACA JUGA :  Jaring Aspirasi Masyarakat, Ketua DPRD Kota Mojokerto Gelar Reses

“Sesampainya di tepi jalan didepan pasar karangploso, ganja tersebut kemudian dikirimkan kepada TSK CRIZ dan ADB seberat 3 Kg (tertangkap sebelumnya), sedangkan sisanya sebanyak 163,58 Kg diamankan petugas dari TSK DIK, RID dan SUK,” tegasnya.

Dimana keenam tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU No.35/2009 tentang Narkotika. Ancamannya, pidana mati, semur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Kami berkomitmen bersama stakeholder terkait untuk memerangi narkoba, tak boleh main main. Ini harus diberantas tuntas demi generasi kita dan membawa Indonesia maju,” tandasnya. (BAS)