Gresik,Sekilasmedia.com – Isu dugaan Kepala Dusun Ngebret Desa Morowudi mengalihkan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) hasil musyawarah desa ke penerima lainnya (tanpa musdes), menjadi polemik dan sorotan warga dusun setempat. Bahkan temuan ormas madas tersebut sempat viral di media online.
Sesuai informasi yang berhasil dihimpun, bahwa di Dusun Ngebret terdapat sekitar 12 warga rentan/ miskin, mendapat bantuan langsung tunai (BLT) dari anggaran dana desa, sesuai hasil musyawarah desa sebelumnya. Dimana besarannya Rp300 ribu tiap bulan selama setahun.
Namun yang menjadi polemik di warga adalah adanya keluarga penerima manfaat yang masih belum mendapat bantuan sosial BLT dari pemerintah desa setempat.
Seperti salah satu keluarga penerima manfaat (tidak berkenan disebutkan identitasnya) mengaku baru tahu dirinya mendapat bansos BLT, setelah diberitahu oleh salah satu perangkat desa.
” Karena tidak ada undangan pemberitahuan pengambilan bansos tersebut dari kepala dusun/RW maupun RT, saya tidak berani ke balai desa mengambil BLT,” ungkapnya.
Ada juga, warga miskin lainnya yang tidak mendapat bansos BLT sama sekali, meski informasi yang beredar dia mendapatkannya.
Mengetahui kondisi tersebut, salah satu tokoh masyarakat Dusun Ngebret (tidak berkenan disebutkan identitasnya) mengatakan atas pelanggaran yang dilakukan Kasun Ngebret itu, maka dia harus bertanggungjawab. Ini ironis sekali.
” Atas pelanggaran yang diperbuatnya, lebih baik dia mundur saja sebagai kepala dusun. Karena tidak bisa menjalankan amanah dengan baik. Dan tidak hanya itu saja, dimana kasun tidak transparan ke warga mengenai bantuan yang turun untuk pembangunan infrastruktur di dusun,” tandasnya.
Bahkan Kabid Bina Pemerintah Desa DPMD Rian Pramana Suwanda atau akrab disapa Rian juga kaget saat tahu ada pelanggaran pada penyaluran BLT yang dilakukan Kasun Ngebret Desa Morowudi.
” Penyaluran BLT harus diberikan kepada KPM yang berhak hasil musyawarah desa dan tidak boleh dialihkan sembarangan tanpa melalui musdes. Sesuai aturan tidak diperbolehkan,” jelasnya, pada Kamis (5/12/2024).
Kabid bina pemdes juga menyarankan agar Kasun Ngebret segera mengembalikan duit BLT ke penerima manfaat.
Rian berjanji akan menurunkan stafnya untuk turun ke Desa Morowudi, melihat masalah ini. Terkait keluhan masalah penyaluran BLT dan kebijakan apa yang bisa kami ambil kedepan, agar tidak terulang lagi di Desa Morowudi.
” Selain menurunkan staf ke lapangan, kami akan menghubungi Camat Cerme untuk menanyakan masalah tersebut,” tandas dia.
Kepala Desa Morowudi Sholeh kepada awak media saat ditemui di pendopo kantor Kecamatan Cerme pada Jumat (6/12/2024) mengatakan dirinya tidak setuju dengan tindakan Kasun Ngebret terkait penyaluran BLT yang tidak tepat sasaran, karena adanya pengalihan penerima manfaat yang bukan hasil musdes .
” Saya sampaikan ke Kasun agar uang BLT tersebut secepatnya dikembalikan kepada yang berhak, bagaimanapun caranya. Itu melanggar aturan dan menjadi tanggungjawabnya menyelesaikan,” tegas Sholeh.
Tampaknya Kamis kemarin sore (5/12/2924), sudah dikembalikan uang BLT-nya kepada yang berhak. Untuk tahun 2024, kuota penerima bansos BLT Desa Morowudi ada 50 orang, dimana 12 orang diantaranya dari Dusun Ngebret, tambah Kades Morowudi.
Setelah penyaluran BLT itu terbongkar bermasalah, Kasun Ngebret Miyanto mengaku bersalah. ” Saya akui bersalah atas penyaluran BLT itu, ada 4 penerima yang seharusnya mendapat bansos tersebut, saya alihkan ke orang lain. Saya pasrah atas keputusan Kades nantinya, dimutasi juga tidak apa-apa,” katanya.
Minyanto menyatakan bahwa dirinya telah mengembalikan dana BLT yang belum diterima oleh keempat penerima manfaat sejak bulan Juli sampai Nopember 2024 atau 5 bulan. Jika BLT per bulan Rp 300 ribu, maka total Rp 1,5 juta per KPM.
” Kemarin sore sudah saya kasihkan ke mereka di rumah masing-masing dengan didampingi babinsa,” ungkapnya.
Diketahui, anggaran dana desa tersebut berasal dari pemerintah pusat, yangmana sesuai Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 146 Tahun 2023 tentang pengalokasian dana desa setiap desa, penyaluran dan penggunaan dana desa tahun anggaran tahun 2024, menyebutkan pagu anggaran dana desa yang ditentukan penggunaannya, digunakan untuk: pertama, program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrim dalam bentuk BLT desa paling banyak 25 persen dari anggaran dana desa.
Kedua, program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen dari anggaran dana desa. Dan ketiga, program pencegahan dan penurunan stunting skala desa. (rud)