Mojokerto,Sekilasmedia.com-Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Dinas Sosial mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) DBHCHT kepada 416 penerima manfaat pada tanggal 10 Desember 2024 yang terdiri dari PT. Jaya Makmur Abadi, Kecamatan Puri, Kecamatan Sooko, Kecamatan Trowulan, Kecamatan Bangsal dan Kecamatan Mojoanyar.
Untuk diketahui Penyaluran BLT DBHCHT dilaksanakan di 2 (dua) titik lokasi, yaitu PT. Jaya Makmur Abadi dan Pendopo Kecamatan Puri. Adapun besaran yang diterima penerima manfaat ini adalah Rp.300.000,00/bulan selama 3 (tiga) bulan yang diberikan sekaligus dengan total yang diterima penerima manfaat sebesar Rp. 900.000,00.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto dan Executive Manager PT. Pos Indonesia Cabang Mojokerto berkesempatan hadir dalam penyaluran BLT di PT. Jaya Makmur Abadi dan Pendopo Kecamatan Puri.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto Try Raharjo Murdianto menyampaikan, dana bagi hasil cukai hasil tembakau adalah bagian dari transfer Pemerintah ke daerah yang dibagikan kepada Provinsi penghasil cukai dan atau provinsi penghasil tembakau.
Perlu disampaikan salah satunya disalurkan kepada buruh pabrik dan masyarakat lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala daerah dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian dan daya beli Buruh Pabrik dan Masyarakat lainnya.
Selain itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto menyampaikan bahwa BLT ini diberikan tanpa adanya potongan apapun.Ini sebagai bentuk intervensi, Pemerintah Kabupaten Mojokerto memberikan BLT dan memberikan edukasi kepada penerima manfaat agar BLT ini dipergunakan hal-hal yang produktif untuk meningkatkan perekonomian penerima BLT, seperti halnya untuk pemenuhan kebutuhan dasar,” ungkapnya.
Selanjutnya Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto, Try Raharjo Murdianto S.STP., M.AP juga menyampaikan ucapan terimakasih sebesar-besarnya kepada segenap yang terlibat dari proses penyusunan petunjuk teknis dan Tim Verifikasi lapangan sampai dengan Penyaluran BLT DBHCHT. Penekanan juga disampaikan bahwa BLT ini tidak ada potongan. Jika terjadi permasalahan dilapangan harap penerima manfaat dapat melaporkan ke kanal pengaduan yang disiapkan yaitu melalui layanan pengaduan SANG PATIH KESOS dengan Datang ke Kantor Dinas Sosial atau layanan WA (081211124799),” pungkasnya. (Wo/ADV)